Pesisir Selatan, hantaran.co – Lagi-lagi RSU Bhakti Kesehatan Masyarakat (BKM) Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, diterpa isu tak sedap. Kali ini, mantan Direktur Utama (Dirut) RSU BKM dr. Irmasari Lestari dituding menggelapkan Ijazah karyawannya.
Tuduhan tersebut muncul setelah Sharnes Oktafiani yang merupakan mantan Asisten Apoteker RSU BKM Sago, melaporkannya ke Polres Pesisir Selatan atas dugaan penggelapan ijazah karyawan.
Kepada wartawan, dr. Irmasari Lestari membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan, tidak pernah menggelapkan ijazah karyawannya. Menurutnya, segala proses antara karyawan dan pihak RSU BKM sudah sesuai dengan prosedur yang merupakan kesepakatan awal sejak yang bersangkutan masuk kerja.
“Saya tidak pernah menggelapkan ijazah karyawan. Semuanya sudah sesuai dengan prosedur saat awal mereka masuk kerja di RSU BKM Sago. Dan ini juga diketahui oleh kedua belah pihak,” katanya pada wartawan di Painan, Rabu (29/5).
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa kesepakatan tersebut berlaku untuk semua karyawan, termasuk Sharnes Oktafiani. Bahkan, kata dia, pihak rumah sakit pun tidak memiliki kewenangan untuk menahan ijazah para karyawan di rumah sakit tersebut.
“Lagian untuk apa ijazah tersebut saya gelapkan? Tidak bisa digadaikan, tidak bisa dipakai, dan tidak bisa dijual,” ucapnya lagi.
Ia mengatakan, ijazah Sharnes Oktafiani belum dikembalikan lantaran ada sejumlah obat-obatan yang belum dapat dipertanggung jawabkan saat dia masih bekerja sebagai Asisten Apoteker di RSU BKM Sago.
Persoalan tersebut, kata dia, juga sudah pernah dilaporkannya ke Polres Pessel pada 5 Oktober 2023 dengan perkara penggelapan obat-obatan.
“Ya, persoalan ini tahun lalu sudah saya laporkan ke Polres Pessel yang dilengkapi dengan bukti-bukti dan saksi. Namun sampai sekarang tidak di proses. Bahkan, sekarang saya yang dilaporkan atas dugaan penggelapan ijazah dan digiring dengan pemberitaan-pemberitaan yang tidak jelas, kan aneh,” ucapnya heran.
Ia menjelaskan, obat-obatan adalah jenis bahan kimia yang dapat membahayakan nyawa orang lain jika diperjualbelikan tanpa melalui resep dokter.
“Makanya ini harus dipertanggung jawabkan dengan jelas oleh Sharnes Oktafiani. Sebelumnya, hal ini sudah pernah kami mediasi dan kami sampaikan kepada yang bersangkutan saat akan berhenti. Namun, tidak ada itikad baiknya. Jadi, sebenarnya Sharnes lah yang lebih tepat dituduh menggelapkan,” katanya lagi.
Selama menjalankan tugas di RSU BKM, kata dia, setiap karyawan harus bertanggung jawab terhadap pekerjaannya sesuai dengan bidang masing-masing. Begitu pun ketika terdapat kekeliruan atau masalah, maka yang bersangkutan harus memperbaikinya terlebih dahulu sebelum ijazah dikembalikan.
“Jauh hari sebelumnya, Sharnes Oktafiani sudah diberikan kesempatan untuk mempertanggungjawabkan laporan tersebut. Ia mulai bekerja di RSU BKM sejak tahun 2021 dan berhenti pada 2022. Jika masalah ini dapat diselesaikan oleh yang bersangkutan saat itu, tentunya ijazah itu akan dikembalikan. Hal ini berlaku sama untuk karyawan lainnya. Kami tidak ada kepentingan menahan ijazah mereka. Kami membuka ruang bagi siapa saja yang ingin bekerja dan tidak ada tekanan,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan karyawan RSU BKM Sharnes Oktafiani telah melaporkan mantan Direktur Utama (Dirut) RSU BKM dr. Irmasari Lestari terkait dugaan menggelapkan ijazah.
Namun, dr. Irmasari Lestari membantah bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar. Ia menjelaskan, saat menjabat sebagai Dirut di RSU BKM Sago, pihaknya sudah menjalankan peraturan sesuai dengan regulasi dan prosedur.