Berita

Bawaslu Pessel Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

4
×

Bawaslu Pessel Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, hantaran.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di hotel Triza Painan, Senin (5/2/2024).

Sosialisasi yang diikuti oleh berbagai organisasi kepemudaan (OKP) itu dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pessel, Nurmaidi.

Dalam sambutannya, Nurmaidi menjelaskan, jelang pelaksanaan pemungutan suara, 14 Februari 2024, pihaknya kembali mengajak semua kalangan masyarakat dan berbagai organisasi turut serta memperkuat pengawasan partisipatif.

“Bagaimana nantinya masyarakat yang tidak masuk secara kelembagaan, dilibatkan dalam melakukan pengawasan dan pencegahan,” ujar Nurmaidi.

Keterlibatan segenap organisasi kemasyarakatan dan stakeholder ini, kata dia, berkaitan dengan upaya perwujudan dan keinginan bersama untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil.

Ia menyebut, sejak 28 November 2023, seluruh peserta Pemilu telah menggelar kampanye dan akan berakhir pada 10 Febuari 2024 mendatang. Selanjutnya, pada 11-13 Februari 2024 akan memasuki masa tenang. Artinya, semua kegiatan berbau kampanye tidak dibolehkan.

“Jadi, pada saat masa tenang ini, Bawaslu Pessel beserta jajaran akan melakukan patroli pengawasan,” katanya.

Nurmaidi berharap pada masa tenang ini tidak ada lagi aktivitas kampanye, pihaknya bakal mengawasi agar tidak terjadi pemberian kepada pemilih dalam bentuk apapun.

Ia pun mengajak masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih, untuk mendatangi TPS pada tanggal 14 Febuari 2024 untuk menggunakan hak pilihnya.

“Partisipasi pemilih sangat menentukan kesuksesan Pemilu 2024, serta untuk menentukan pemimpin lima tahun kedepannya,” ucapnya lagi.

Pada kesempatan itu, Joni Zulhendra selaku narasumber mengatakan, bahwa pemilu sudah semakin dekat jelang pemberian hak suara pada 14 Februari 2024 nanti.

Dia mengatakan, bagi peserta politik ini merupakan waktu yang singkat. Namun demikian, oleh Bawaslu tentunya hal itu bakal dimanfaatkan untuk memaksimalkan sosialisasi dan juga pengawasan demi terlaksananya pemilu yang sukses dan berkeadilan.

Namun demikian, ia mengingatkan kepada jajaran Bawaslu agar tidak terkontaminasi dengan kontestan pemilu untuk berbuat curang.

“Sebab bila itu terjadi dan ditemui bukti, maka sanksinya sangat berat, bahkan bisa dipidana hingga 4 tahun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam melakukan penghitungan surat suara, satu angka saja salah dalam melakukan rekap, maka sanksi pidana menanti.

“Sebab kesalahan dalam menulis rekap surat suara itu akan berakibat fatal. Ini saya sampaikan karena satu suara itu sangat menentukan nasib bangsa lima tahun kedepannya,” ucapnya lagi.

Okis /hantaran.co