Sumbar

Ada Oknum Diduga Serobot Tanah Alahan Panjang Resort, Pemkab Solok Lapor Polda

12
×

Ada Oknum Diduga Serobot Tanah Alahan Panjang Resort, Pemkab Solok Lapor Polda

Sebarkan artikel ini
pemkab lapor polda
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Armen dan pengacara Suharizal saat di Polda Sumbar

SOLOK, hantaran.co—Dalam upaya menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Solok yang di klaim sepihak dengan ditandai pemancangan plang bertuliskan “Tanah ini milik kaum masyarakat Alahan Panjang atas nama Nursyam Khatib Bandaro dan Nasrul”.

Dan untuk memperjelas isu yang berkembang di Media Sosial yang diduga memprovokasi, Pemkab Solok didampingi kuasa hukumnya Dr. Suharizal S.H. MH, akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan tanah milik Pemda tersebut, pada Minggu (23/7/2023) ke Polda Sumbar.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/147/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 23 Juli 2023. pukul 18.23.WIB.Diterima dan ditandatangani KA SPKT Polda Sumbar KA Siaga II AKP Irnadi.

Menurut Suharizal pelaporan yang dilakukan oleh Pemkab Solok ke Polda Sumbar adalah dalam rangka penyelamatan aset pemerintah daerah dari upaya-upaya penyerobotan atau perampasan dari beberapa oknum yang mengaku itu adalah lahan milik mereka yang ada dikawasan Alahan Panjang Resort.

“Ini upaya untuk menyelamatkan aset Pemkab Solok, agar dapat diselesaikan oleh pihak yang berkompeten, dalam hal ini adalah kepolisian republik indonesia,” jelasnya.

Melalui pelaporan ini, Suharizal berharap nantinya melalui pihak yang berwenang untuk mencari kebenaran. Dimana mereka (terlapor) menyatakan di Chanel Youtube bahwa kepala daerah sebelumnya telah menyerahkan kembali kepada suku tertentu.

“Di sini kami mencari kebenaran, apakah benar kepala daerah sebelumnya menyerahkan kembali lahan tersebut kepada suku tertentu yang ada di kawasan Alahan Panjang Resort tersebut yang saat ini berada dibawah penguasaan Pemkab Solok,” bebernya.

Lanjut Suharizal, pelaporan ini juga sekaligus upaya meluruskan informasi, serta adanya dugaan upaya provokatif yang dilakukan oleh oknum tersebut, yang berkembang selama ini terkait kepemilikan kawasan Alahan Panjang Resort.

“Termasuk adanya klaim kepemilikan yang pernah tayang di Chanel Youtube Gumanti TV dengan judul Asrizal Nurdin Danau Pandeka MD : Kami kaum suku Bendang tidak mau dimiskinkan lagi oleh pihak lain,” tegasnya.

Adapun yang dilaporkan ada 5 (lima) point penting, yakni melakukan klaim sepihak terhadap tanah milik Pemda Kabupaten Solok dengan mendirikan plang merek yang berisi klaim sepihak atas tanah tersebut sebanyak 2(dua) kali di lokasi Alahan Panjang resort.

Penguasaan paksa terhadap kegiatan parkir di dalam kawasan alahan panjang resort sehingga mengganggu pelayanan pariwisata di alahan panjang resort.

Mendirikan bangunan/ rumah makan tanpa izin di tanah pemerintah daerah Kabupaten Solok. Memanfaatkan bangunan rumah makan tanpa izin di tanah pemerintah daerah Kabupaten Solok. Mendirikan tanpa izin tenda-tenda biru di sepanjang kawasan area wisata alahan panjang resort.

“Kami juga melaporkan tiga orang terkait dengan penyerobotan tanah, jadi kalau didalam KUHP itu diatur dalam pasal 385 dengan ancaman hukuman penjara selama 4 (empat) tahun,” jelas Suharizal lagi.

Lebih jauh, Suharizal menjelaskan bahwa yang terjadi itu adalah, bahwa tanah HGU 1 itu, yang kemudian sudah dibeli oleh Pemkab Solok dengan menggunakan dana APBD pada tahun 1996 diangka 105 juta rupiah ketika itu.

Lalu dalam perkembangannya berdasarkan surat dari Kementerian dijadikan dasar bagi Pemkab Solok salah satunya, untuk kemudian menetapkan pembagian dari lokasi itu, dimana pembagian yang dimasksud itu adalah pembagian yang akan di mamfaatkan oleh Pemkab Solok.

Kemudian dalam perkembangannya sudah dimasukkan ke dalam aset, tercatat, terdaftar sebagaimana kehendak dari undang-undang Perbendaharaan negara no 1 tahun 2004, jadi masuk dalam kartu iventaris barang dan dilaporkan secara periodik sebagai aset dari Pemkab Solok.

“Perlu juga kami jelaskan, ketika hak guna usaha (HGU) itu berakhir, maka tanah itu akan kembali menjadi kepada negara. Makanya ada surat dari Kementerian yang ditujukan kepada bupati, dan kemudian bupati terbitkan surat keputusan pembagiannya. Seperti contohnya Golden Am di Solok Selatan, dan tarok siti di pariaman,” terangnya.

Namun sebut Suharizal yang terjadi itu sekarang adalah tanah itu adalah aset Pemkab Solok, lalu kemudian sekarang sedang proses persetifikatan ulang, karena HGU nya sudah mati. Lalu sudah dikuasai oleh Pemda secara mayoritas.

“Nah..disisi tertentu itukan dikuasai secara melawan hak oleh beberapa oknum. Maka pada hari ini Pemkab Solok, sebab negara ini adalah negara hukum. Maka kemudian kita gunakan jalur kepolisian selaku penegak hukum untuk menyelesaikan urusan ini. karena ada mekanismenya begitu, makanya kita gunakanlah KUHP pasal 385,” ungkapnya.

“Dimata kami sepertinya tidak akan ada hambatan, karena alas hak pemda jelas. Kepemilikan pemda jelas. Dan perbuatan yang dilakukan oleh siterlapor yang 3 orang itu juga terang. Jadi mereka itu kami juga meminta, kalau ada persoalan hukum rasanya, bagusnya diselesaikan saja di pengadilan. Jangan justru dibawa kemana-mana. Supaya persoalan yang ada jangan bias kemana-mana, dan nantinya juga dapat secepatnya diselesaikan,” sambungnya.

Turut mendampingi dalam pelaporan itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok, Armen, AP. MM, Plt. Kepala Dinas DPRKPP Retny Humaira, ST, Plt.Inspektur pada kantor Inspektorat Kabupaten Solok, Deri Akmal, ST, Sekretaris BKD, Novriandi Putra, SE. Akt, Kabid Barang Milik Daerah BKD Kabupaten Solok, Multias, SE, Kabid Administrasi Pertanahan DPRKPP Kab. Solok, Jebnoka Levismon, SKM. MM.

(Dafit/Hantaran.co)