Berita

PT.Incasi Raya Bantah Miliki Lahan Dalam Kawasan Hutan, AJPLH: Nyatanya Mereka Urus Izin Keterlanjuran

17
×

PT.Incasi Raya Bantah Miliki Lahan Dalam Kawasan Hutan, AJPLH: Nyatanya Mereka Urus Izin Keterlanjuran

Sebarkan artikel ini
Tim AJPLH bersama sejumlah hakim dan pihak tergugat saat menghadiri sidang lapangan di kawasan lahan sawit PT Incasi Raya Muaro Sakai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan

Pesisir Selatan, hantaran.co – Gugatan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) terhadap PT Incasi Raya di Muaro Sakai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, terkait perampasan kawasan hutan dan penanaman sawit di daerah sepadan sungai memasuki tahap kesimpulan, Rabu (6/12/2023).

Dalam persidangan, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya membantah bahwa PT Incasi Raya tidak pernah melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan penanaman sepadan sungai.

“Kenyataannya mereka (PT Incasi Raya) mengurus keterlanjuran dalam kawasan hutan. Berarti secara sadar mereka menyadari kesalahannya. Ini kan aneh,” ujar Ketua umum AJPLH, Soni pada wartawan di Painan.

Berdasarkan fakta lapangan, kata Soni, PT Incasi Raya di Muaro Sakai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, sangat jelas menanam sawit pada sepadan sungai. Namun hal tersebut mereka katakan bukan sungai, hanya kanal buatan.

“Disini mereka berdalih lagi. Padahal itu memang sungai, karena lebarnya lebih dari 30 meter dan hulunya mengarah ke laut,” kata Soni.

Pada kesempatan itu, ia dengan tegas meminta kepada majelis hakim agar memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan sidang lapangan.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyetujui keterlanjuran dalam kawasan hutan lahan sawit milik PT Incasi Raya seluas 1.821 hektar berdasarkan surat keputusan SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.I/II/2022.

Namun demikian, Soni berharap kepada majelis hakim agar melihat hal-hal lain yang lebih mengedepankan hajat hidup orang banyak.

“Menurut kami SK tersebut tidak bisa dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim. Sebab, dalam izin keterlanjuran sudah jelas ada aturannya, yakni hanya satu kali saja, setelah itu subjek hukum harus dikembalikan lagi fungsinya seperti keadaan semula dengan cara melakukan reboisasi,” ucapnya lagi.

Sementara itu, lanjut Soni, diketahui PT Incasi Raya di Muaro Sakai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, sudah menanam sawit dalam kawasan hutan sekitar tahun 2004 hingga sekarang tahun 2023.

“Sudah sekitar 19 tahun PT Incasi Raya menikmati hasil dari kegiatan tersebut. Padahal sesuai aturannya jangka waktu keterlanjuran hutan lindung atau hutan taman nasional hanya 15 tahun dan hutan produksi 25 tahun. Jadi, untuk hutan lindung yang dikuasai oleh PT Incasi Raya Group sudah melebihi satu daur,” ujarnya.

Soni menegaskan, jika aturan tersebut tidak berlaku atau tidak menjadi acuan bagi pemangku kebijakan, maka dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan gugatan PTUN terhadap SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.I/II/2022 yang diberikan kepada PT Incasi Raya.

“Jika dalam pelaksanaannya tidak benar, kami dari AJPLH bakal melayangkan surat gugatan ke PTUN terkait SK tersebut. Jangan sampai pihak kementerian kehutanan memberikan izin pembangunan yang berkelanjutan dalam kawasan hutan tidak sesuai dengan amanat UU No 32 Tahun 2009 dan UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan,” ujar Soni.

Okis/hantaran.co