HukumNasionalSumbar

Menteri ATR/Kepala BPN: Saya Minta Biaya Layanan PPAT Diseragamkan

10
×

Menteri ATR/Kepala BPN: Saya Minta Biaya Layanan PPAT Diseragamkan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Sebagai mitra kerja, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengingatkan agar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bisa melayani masyarakat untuk lebih baik lagi.

Menurutnya, hal itu karena dia masih banyak mendengar masukan hingga keluhan masyarakat ketika turun ke lapangan, salah satunya terkait PPAT.

Hal tersebut disampaikan Hadi dalam acara Hari Ulang Tahun ke-35 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Kamis (06/10/2022).

Hadi menyebut, masih terdapat keluhan masyarakat terkait mahalnya dan tidak seragamnya biaya layanan PPAT.

“Pada kesempatan ini saya meminta agar adanya keseragaman biaya layanan PPAT kepada masyarakat. Saya minta agar rakyat tidak dipersulit dengan tingginya biaya layanan yang dibebankan,” katanya dikutip dari rilis pers, Jum’at (07/10/2022).

Hadi menjelaskan, mengenai biaya layanan PPAT, sebetulnya Kementerian ATR/BPN telah membuat regulasinya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Pada Pasal 1 dijelaskan bahwa uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Biaya itu juga sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta tanah.

Secara detail, besaran biaya jasa pembuatan berlandaskan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, ketentuannya sebagai berikut:

Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1 persen;
Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75 persen;
Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5 persen;
Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25 persen.

Di samping itu, di dalam Pasal 2 juga tertulis bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya (gratis) kepada orang yang tidak mampu. Hal tersebut turut dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Beberapa aturan di atas tentang biaya jasa pembuatan akta tanah harus dipatuhi oleh PPAT. Sebab, beleid ini juga mengatur tentang sanksinya.

Seperti dalam Pasal 3, apabila PPAT memungut uang jasa melebihi ketentuan-ketentuan di atas, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran ringan berupa pemberhentian sementara paling lama 6 bulan.

Lalu ditegaskan pula jika PPAT memungut uang jasa kepada seseorang yang tidak mampu, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

hantaran/rel