HukumNasional

Ferdy Sambo Disebut Berpengaruh Besar di Polri, Jaksa Agung: Saya Jamin Tak Ada Lobi-lobi 

12
×

Ferdy Sambo Disebut Berpengaruh Besar di Polri, Jaksa Agung: Saya Jamin Tak Ada Lobi-lobi 

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menegaskan, tak ada lobi-lobi yang dilakukan Ferdy Sambo ke pihaknya kendati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu disebut-sebut punya pengaruh besar di kepolisian.

Dikutip Kompas.com, Burhanuddin menyebut, jajarannya berintegritas dan akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo.

“Tidak ada (pendekatan Ferdy Sambo), saya jamin tidak ada,” ujar Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

Menurut Burhanuddin, dirinya selalu menekankan ke jajaran bahwa tidak hanya sosok jaksa pintar yang dia butuhkan, tetapi juga yang berintegritas.

Dalam kasus Brigadir J, Burhanuddin mengaku telah mengecek langsung ke jajarannya soal kemungkinan ada lobi-lobi Ferdy Sambo. Namun, dia memastikan, hasilnya nihil.

“Sampai saat ini Insya Allah anak-anak (buah) saya masih (berintegritas). Dan saya juga pernah tanya, apakah ada pendekatan (dari Sambo), tidak ada. Kita akan profesional, dan mohon nanti dilihat kita buktikan di persidangan,” katanya.

Burhanuddin juga mengaku, tak ada permintaan dari kepolisian untuk memperlakukan istri Sambo, Putri Candrawathi, secara khusus atas status penahanan tersangka itu.

Dia menyebut, setiap lembaga hukum punya kewenangan sendiri ihwal penahanan. Ketika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa untuk menentukan.

“Profesional aja, tugas kewenangan kami sendiri-sendiri. Jadi di sana tidak bisa untuk menyampaikan tolong ini dibeginikan, ini begini, tidak. Kami punya hak kewenangannya sendiri,” ucapnya lagi.

Terkait status penahanan Putri, kata Burhanuddin, hingga kini pihaknya belum menentukan apakah bakal menahan istri Sambo itu atau tidak ketika perkara ini sudah bergulir di persidangan.

Sebelum mengambil keputusan, lanjut dia, kejaksaan bakal menimbang banyak hal, termasuk kepentingan penahanan Putri kaitannya dengan persidangan kasus Brigadir J.

“Kami belum menentukan. Memang di polisi tidak ditahan, tapi kami belum menentukan,” kata Burhanuddin.

Adapun pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21.

Dengan demikian para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang mereka lakukan.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, salah satunya Ferdy Sambo. Sambo disebut memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelahnya, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.

Selain Ferdy Sambo, empat orang tersangka lainnya yakni Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima pelaku disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

hantaran/rel