PESSEL, hantaran.co – Tim Opsnal “Macan Kumbang” Satreskrim Polisi Resort Pesisir Selatan (Polres Pessel), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi beberapa waktu lalu di Kampung Sungai Talang, Nagari Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Usai mendapat informasi dari masyarakat, tim bergerak melakukan penyelidikan panjang, akhirnya polisi berhasil menangkap terduga pelaku di Kota Padang, Jum’at (30/9/2022).
Bersama Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan, Tim Opsnal “Macan Kumbang” mengamankan terduga pelaku berinisial WKA (35) di rumahnya.
Komandan Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin menyebut, WKA adalah warga Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Dia ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Kecamatan Koto XI Tarusan. Dalam aksinya itu, pelaku berhasil menggasak emas dan ponsel pintar milik korban.
Peristiwa itu, kata Yandri, terjadi pada 20 September 2022. Saat itu, WKA melakukan tindak pidana pencurian pada malam hari.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Kota Padang,” ujar Yandri.
Mencuri pakai celana dalam
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian berupa handphone dan perhiasan emas di sebuah rumah di Kecamatan Koto XI Tarusan sebagaimana yang telah dilaporkan korban pada 20 September 2022,” kata Hendra Yose.
Menurutnya, WKA melakukan aksinya tidak sendirian. Ia dibantu oleh beberapa orang rekannya untuk memuluskan pencurian tersebut.
Hendra Yose menyebut, satu orang rekan WKA saat ini tengah di proses hukum oleh Polres Padang Pariaman karena tersangkut perkara pencurian lainnya.
Diketahui, dalam menjalankan aksinya, pelaku mencongkel jendela rumah korban dengan sebuah alat, dan hanya memakai celana dalam saja. Sementara, dari hasil curian tersebut sudah ada yang dijualnya.
“Saat diinterogasi polisi, WKA pun mengaku sudah melakukan aksi yang sama di daerah lain di Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya.
Dari pengakuan WKA, mereka juga melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Bayang. Namun, hingga kini polisi masih melakukan pengembangan.
“Terhadap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit handphone warna biru dan warna hitam. Adapun kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 Juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Resum Satreskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
hantaran/*