Sumbar

Kanwil Kemenkumham Sumbar Jaring Asprirasi Melalui Dialog RUU KUHP

8
×

Kanwil Kemenkumham Sumbar Jaring Asprirasi Melalui Dialog RUU KUHP

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI,  hantaran.co – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak berupa Dialog RUU KUHP, Selasa (27/9/2022). Kegiatan ini menjadi ruang diskusi publik yang menyerap aspirasi seluruh elemen publik untuk mewujudkan disahkannya RUU KUHP Nasional.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, penyuluhan hukum serentak diselenggarakan berdasarkan Instruksi Presiden RI yang bertujuan untuk memfasilitasi partisipasi publik yang dibutuhkan dalam pembentukan RUU KUHP.

“Kegiatan Dialog RUU KUHP ini di gelar di 3 tempat yaitu Fakultas Hukum Unand, Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang, dan Kantor Camat Nanggalo Padang,” kata R. Andika.

Ia menjelaskan, dialog RUU KUHP ini difasilitasi Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Kemenkumham Sumbar dan diikuti sebanyak 126 orang peserta yang terdiri dari unsur masyarakat, Pemda, mahasiswa dan akademisi.

“Kanwil Kemenkumham Sumbar melalui para Penyuluh Hukum kami turut mengambil peran dalam penyebarluasan informasi dan penjaringan aspirasi masyarakat terkait RUU KUHP melalui kegiatan dialog untuk mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan objektif,” ujar Andika.

KUHP yang berlaku saat ini tambahnya, merupakan warisan masa kolonial Hindia Belanda. KUHP sebagai produk hukum abad ke-17 perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern, karena mempertahankan kakunya penerapan Asas Legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP) yang memiliki kecenderungan menghukum (punitive) serta tidak memiliki alternatif sanksi pidana, serta belum memuat tujuan dan pedoman pemidanaan.

Andika berharap, agar semua peserta dialog publik  turut berperan aktif dalam memberikan sumbangsih dan pemikiran maupun gagasan. Dengan adanya dialog publik ini dapat memberikan kontribusi dan masukan dalam rangka pembahasan hukum pidana yang di tuangkan dalam Rancangan Kirab Undang-undang Hukum Pidana Nasional dengan Paradigma Modern, yang tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini.

Yursil/hantaran