JAKARTA, hantaran.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni Moein (H) yang dikenal sebagai ‘wanita emas’ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Hal tersebut disampaikan, Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
“Ya, yang bersangkutan alias wanita emas,” ujar Kuntadi.
Adapun pantauan Kompas.com di lokasi Gedung Bundar Kejagung, Hasnaeni keluar setelah diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus sekitar pukul 03.24 WIB.
Hasnaeni keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan memakai rompi tahanan khas Kejagung warna pink dan menggunakan kursi roda dan infus di tangannya.
Wanita emas meronta, mengaku sakit
Momen ‘wanita emas’ keluar ruangan juga diwarnai dengan teriakan. Hasnaeni sempat beberapa kali berteriak sakit dan meronta saat masuk menuju mobil tahanan.
Kuntadi menyebut, Hasnaeni sebelumnya sempat meminta untuk dirawat di salah satu rumah sakit swasta dengan alasan sakit. Namun setelah diperiksa, ternyata dia dalam keadaan sehat untuk melakukan pemeriksaan hari ini.
“Kita juga membawa dokter. Jadi, kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di Kejaksaan. Dan pada hari ini kita jemput dari RS untuk diajukan ke Kejaksaan menjalani proses selanjutnya,” kata Kuntadi.
Adapun penetapan Hasnaeni sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penetapan empat tersangka sebelumnya.
Selain menetapkan Hasnaeni, Kejagung juga menetapkan tersangka baru lainnya di kasus Waskita Beton Precast, yaitu Kristadi Juli Hardjanto (KJ).
“Tersangka H selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM sedang melakukan pekerjaan tol Semarang-Demak menawarkan pekerjaan kepada PT WBP, Waskita Beton Precast dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang Kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal,” ujar Kuntadi.
Setelah ditetapkan tersangka, Hasnaeni langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Dugaan penyelewengan dana PT Waskita Beton
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keempat tersangka tersebut adalah AW selaku pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai 2020.
Kedua, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.
Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk dan A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Menurut Ketut, PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001,” tuturnya.
hantaran/rel