JAKARTA, hantaran.co – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menuturkan, hingga kini aksi teror pemerkosaan terhadap anak semakin mengkhawatirkan. Hal itu, kata dia, seiring dengan semakin maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk peristiwa memilukan yang terjadi baru-baru ini di Medan, dimana salah seorang korban sampai tertular virus HIV akibat perbuatan pelaku kekerasan seksual.
Menanggapi hal tersebut, Lisda Hendrajoni selaku Anggota Komisi VIII DPR RI mengecam keras aksi kekerasan seksual terhadap anak yang hingga kini masih terus terjadi. Lisda berharap penegak hukum menjatuhkan vonis seberat-beratnya terhadap pelaku berdasarkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kami mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi hingga hari ini, terutama peristiwa yang memilukan di Medan. Jadi, kepada penegak hukum kami berharap pelaku mendapatkan vonis yang seberat-beratnya dengan mengimplementasikan Undang-undang TPKS,” ujar Lisda menegaskan.
Politisi asal Sumbar ini menyebut, lahirnya UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), merupakan suatu bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan bagi warga negara, khususnya perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual.
“UU ini harus diimplementasikan sebagaimana mestinya, antara lain dengan segera merealisasikan penyusunan peraturan pelaksanaannya sehingga terbentuk sinergitas para pemangku kepentingan dalam penegakan hukum di masyarakat,” ucapnya lagi.
Lisda menuturkan, UU TPKS lahir sebagai salah satu jawaban atas maraknya kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, UU tersebut harus menjadi produk hukum yang efektif dalam memberantas kejahatan kekerasan seksual di masyarakat.
“Kami berharap jangan sampai UU ini dilemahkan. Harus ada perbedaan realita sebelum dan sesudah adanya UU TPKS. Kemudian aparat penegak hukum juga harus tegas dalam implementasinya,” tuturnya.
Srikandi NasDem ini berharap, kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian bersama agar lebih meningkatkan kewaspadaan, pengawasan, dan pencegahan, karena bagaimanapun predator kejahatan seksual terhadap anak kerap berada dilingkungan sekitar masyarakat.
“Upaya pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual terhadap anak perlu sinergitas yang baik mulai dari pemerintah pusat hingga tingkat bawah, dengan melibatkan semua pihak termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama. Selanjutnya peran orangtua juga sangat penting dalam mengawasi anak-anak mereka,” kata Lisda.
hantaran/*