HukumNasionalviral

Sepak Terjang Sang Jenderal Berakhir di Polri, Kini Ferdy Sambo Dibayangi Hukuman Mati

9
×

Sepak Terjang Sang Jenderal Berakhir di Polri, Kini Ferdy Sambo Dibayangi Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri. Karier jenderal bintang dua itu di Korps Bhayangkara benar-benar kandas alias tamat.

Dikutip Kompas.com, sebelumnya Ferdy Sambo sempat tidak terima atas pemecatan dirinya, dia mengajukan banding melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Namun, sidang KKEP menolak bandingnya. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini, kemudian resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Kini, perwira tinggi Polri itu dibayangi ancaman hukuman mati sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Karier mencuat

Ferdy Sambo sebelumnya mengukir karier moncer selama berkiprah hampir tiga dekade di kepolisian. Dia bahkan disebut-sebut sebagai jenderal bintang dua termuda.

Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

Sebelumnya, Ferdy Sambo berpengalaman di bidang reserse. Pada 2010 dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.

Kariernya terus menanjak hingga tahun 2012 ditunjuk sebagai Kapolres Purbalingga. Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes.

Terus melesat, pada 2015 Ferdy Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.

Dia juga sempat dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.

Lalu, pada 16 November 2020 Ferdy Sambo mulai menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Siapa sangka, ini merupakan jabatan terakhirnya sebelum dia dicopot dari Polri.

Sepanjang kariernya, Ferdy Sambo pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar seperti bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengandung sianida (2016), kasus surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).

Ferdy Sambo dinonaktifkan lalu dicopot

Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi awal mula runtuhnya karier Ferdy Sambo di Institusi Bhayangkara. Kasus ini pertama kali terungkap pada 11 Juli 2022.

Narasi yang beredar pada awal peristiwa ini adalah, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jum’at (8/7/2022).

Mulanya disebutkan, bahwa peristiwa itu dari dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Imbas dari kasus ini, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari posisinya sebagai Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022. Selang dua minggu tepatnya pada 4 Agustus 2022, dia resmi dicopot dari jabatannya.

Bersama dengan 9 anggota kepolisian lainnya, Ferdy Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Seluruhnya diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Tersangka kasus pembunuhan

Pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua pun terus bergulir dan menjadi pembicaraan khalayak ramai. Tepat pada 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sambo diduga menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, tidak ada insiden baku tembak maupun pelecehan di rumah Ferdy Sambo sebagaimana narasi yang beredar sejak awal kejadian.

Peristiwa sebenarnya, kata Kapolri, Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jum’at (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” ujar Kapolri dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Sebelum Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E sudah lebih dulu menjadi tersangka. Selain itu, ajudan istrinya bernama Ricky Rizal atau Bripka RR serta asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma’ruf, juga ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya menyusul pada Jum’at (19/8/2022), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Obstruction of justice

Tak hanya diduga menjadi otak pembunuhan, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Perbuatan menghalangi penyidikan dalam kasus ini mulai dari perusakan dan penghilangan CCTV, hingga perusakan tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo tak sendiri. Ada enam polisi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.

Ferdy Sambo dipecat lalu banding

Ferdy Sambo sempat mengajukan permohonan pengunduran diri dari Polri beberapa hari sebelum sidang KKEP. Namun, permohonan itu ditolak oleh Kapolri.

Polri tetap memproses dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo melalui sidang KKEP yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jum’at (26/8/2022).

Hasil sidang kode etik itu menyatakan, Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang yang digelar di Mabes Polri, Jakarta.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 40 hari.

Atas keputusan majelis di sidang ini, Ferdy Sambo tidak terima. Kemudian dia langsung mengajukan banding.

“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” ucap Ferdy Sambo saat itu.

Tamat di Polri

Lewat tiga minggu kemudian, nasib Ferdy Sambo diputuskan. Polri akhirnya ketuk palu, dan memutuskan menolak permohonan banding Sambo terkait pemecatannya dirinya sebagai polisi.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

“Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,” ujar Agung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan banding ini bersifat final dan mengikat. Ferdy Sambo tidak bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP ini.

“Tidak ada (Kasasi dan Peninjauan Kembali). Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” kata Dedi di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri. Karier moncer sang jenderal pun berakhir.

Kini, polisi masih terus melanjutkan proses hukum terhadap Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J. Ancaman sanksi puluhan tahun penjara, bahkan mungkin hukuman mati, membayangi mantan petinggi Polri itu.

hantaran/rel