PADANG, hantaran.co – Kementerian Hukum dan HAM menghadirkan program Mobile intelectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) bergerak di Sumatera Barat (Sumbar) untuk mendorong serta membantu perlindungan KI bagi masyarakat.
Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Kemenkumham RI, Mien Usihen menyampaikan, Mobile IP Clinic merupakan layanan kolaborasi antara Kemenkumham melalui kantor wilayah dengan berbagai Stakeholder terkait Kekayaan Intelektual (KI) untuk membantu perlindungan KI. Program yang digagas oleh Ditjen KI tersebut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perguruan tinggi di daerah setempat.
Melalui program tersebut, kata dia, masyarakat bisa mengakses layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten), serta layanan pengaduan.
“Selama kegiatan berlangsung kami juga menghadirkan para expertise KI baik di bidang hak cipta, desain industri, merek, dan paten agar masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif dapat berkonsultasi dan mendaftarkan dirinya secara langsung,” ucapnya.
Mien Usihen meyakini, hadirnya sarana melalui layanan kolaboratif itu akan memudahkan masyarakat atau pelaku usaha ketika mengurus hal-hal yang berhubungan dengan hak kekayaan intelektual.
Lebih jauh menjelaskan, Mobile IP Clinic adalah program unggulan 2022 dengan mengusung konsep jemput bola dalam memberikan sarana layanan dan edukasi KI hingga ke pelosok desa.
Menurutnya, Mobile IP Clinic di Sumbar berlangsung sejak 13 – 14 September di The ZHM Premier Hotel, dan 15 September di Universitas Negeri Padang (UNP).
Mien Usihen menyebut, pelaksanaan Mobile IP Clinic diyakini dapat mendorong potensi-potensi Kekayaan Intelektual yang ada melalui pengembangan agen-agen diseminasi KI di daerah. Kedepan diharapkan dapat mengakselerasi pencapaian tujuan serta upaya Kemenkumham RI khususnya di bidang KI, dan Pemerintah Republik Indonesia pada umumnya.
Pihaknya berharap kegiatan itu bisa bermanfaat bagi para pelaku usaha kreatif dan masyarakat di Sumbar, serta berkontribusi mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya menyatakan pihaknya akan terus mendukung serta menghadirkan perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat di “ranah minang”.
Ia meyakini Sumbar adalah daerah yang memiliki Potensi besar di Bidang Kekayaan Intelektual, mengingat tingginya permohonan KI di provinsi setempat. Dalam lima tahun terakhir tercatat sebanyak 10.341 permohonan, yang sukses mengantarkan Sumbar menjadi provinsi tertinggi kedua di Sumatera dalam hal permohonan KI.
Pada kesempatan itu, Kemenkumham Sumbar juga memberikan sertifikat penghargaan kepada salah satu pusat perbelanjaan di Sumbar yaitu Basko Grand Mall atas Kekayaan Intelektual (KI).
Direktur Basko Grand Mall Wendoky Putra Basko yang didampingi oleh General Manager Roby Wiryawan mengatakan, bahwa penghargaan yang diterima atas komitmennya dalam menjaga dan memperjualbelikan barang yang tidak melanggar kekayaan intelektual (barang-barang asli). Selain itu, penghargaan atas partisipasi sebagai pelaku usaha yang taat hukum.
“Basko Grand Mall adalah satu-satunya di Sumbar yang menerima penghargaan KI tersebut. Kami merasa terhormat dan bangga karena memang dalam hal menjaga barang-barang supaya asli, baik itu yang menggelar pameran, maupun peralatan yang tersedia tidak melanggar hukum,” kata Wendoky.
Ia menjelaskan, sebelum diumumkannya penghargaan ini, pihak Kemenkumham memang sudah melakukan sosialisasi, pemeriksaan dan hal lainnya dalam hal KI.
“Hasilnya memang Basko Grand Mall taat hukum dan tidak melanggar apa yang dilarang dalam hal jual beli barang-barang. Kami akan pertahankan dan terus tingkatkan,” tuturnya.
hantaran/Winda