HukumNasional

Penjara Singkat Pinangki, Vonis 10 Tahun, Banding 4 Tahun, Dipenjara 1 Tahun 1 Bulan

6
×

Penjara Singkat Pinangki, Vonis 10 Tahun, Banding 4 Tahun, Dipenjara 1 Tahun 1 Bulan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari resmi menghirup udara segar setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9/2022) kemarin.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu, mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB).

Dikutip CNN Indonesia, Pinangki mulai menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Senin, 2 Agustus 2021.

Jika dihitung, Pinangki hanya menjalani pidana penjara selama satu tahun lebih alias tidak sesuai dengan vonis majelis hakim tingkat banding yang menghukum Pinangki dengan pidana penjara selama empat tahun.

Namun demikian, belum ada penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait proses hukum tersebut.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti hanya membenarkan bahwa Pinangki telah dikeluarkan dari lapas pada Selasa (6/9/2022).

“Iya betul hari ini bebas bersyarat,” ujar Rika melalui pesan tertulis.

Meski dikeluarkan dari penjara, Pinangki masih diwajibkan menjalani bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama menjalani bimbingan untuk waktu yang tidak disebutkan, Pinangki tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.

Namun, jika dia terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dijebloskan kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa tahanan.

Kasus hukum yang menjerat Pinangki

Pinangki harus berhadapan dengan hukum karena menerima suap sebesar US$500 ribu (Rp7,35 miliar) dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Ia turut mencuci uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko. Adapun uang diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Proses ini juga melibatkan seorang pengacara bernama Anita Kolopaking.

Kasus hukum terhadap Pinangki dkk menuai sorotan tajam dari publik karena dinilai belum tuntas ditangani. Banyak dugaan yang belum diselidiki dalam kasus ini seperti peran ‘king maker’, ‘bos-bos kejaksaan’, ‘istana dan DPR’, serta ‘bapakku dan bapakmu’.

“Menimbang bahwa majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok ‘King Maker’ tersebut dengan menanyakannya kepada terdakwa (Pinangki) dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020. Namun, tetap tidak terungkap di persidangan,” ujar Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.

Vonis pengadilan terhadap Pinangki pun menuai kecaman publik karena dinilai mencederai rasa keadilan.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Pinangki dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

Pinangki keberatan dan mengajukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding tersebut dan menyunat vonis menjadi 4 tahun penjara.

Beberapa alasan yang membuat hakim tingkat banding mengurangi hukuman Pinangki yakni dia sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

Pinangki disebut masih bisa diharapkan untuk berperilaku baik. Pertimbangan hakim berikutnya adalah status Pinangki sebagai seorang Ibu dan mempunyai anak berusia empat tahun.

Hukuman ringan Pinangki tersebut tak menggerakkan kejaksaan untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Korps Adhyaksa bergeming dan seolah menutup telinga terhadap kritikan publik.

Kemudian sebanyak 15.866 orang meneken petisi daring dan mendesak vonis ringan Pinangki oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu diperberat. Petisi ini dibuat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

hantaran/rel