HukumNasionalviral

Kapolri Sebut Ada Upaya Intimidasi ke Penyidik saat Usut Kasus Ferdy Sambo

9
×

Kapolri Sebut Ada Upaya Intimidasi ke Penyidik saat Usut Kasus Ferdy Sambo

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sejumlah tim penyidik sempat mendapatkan intimidasi saat mengusut kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Dikutip CNN Indonesia, kondisi itu akhirnya membuat Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Sigit juga mengatakan, bahwa sejumlah tim penyidik Polri mengaku kepayahan mengusut kasus Sambo.

“Saya mendapatkan informasi bahwa ada upaya untuk menghalang-halangi, mengintimidasi, bahkan membuat cerita-cerita di luar yang dilakukan untuk memperkuat skenario yang bersangkutan ke banyak orang,” ujar Kapolri dikutip dari wawancara eksklusif program Satu Meja Kompas TV, Kamis (8/9/2022).

Sigit mengatakan, pihaknya dari awal memang mengalami kesulitan untuk mengungkapkan kasus tersebut lantaran pengakuan Ferdy Sambo pertama kali adalah peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Duren Tiga. Pengakuan itu juga disampaikan secara langsung kepadanya.

Bahkan, sebagai pimpinan tertinggi di institusi kepolisian dirinya sempat berkali-kali menanyakan kebenaran kejadian itu kepada Ferdy Sambo. Sigit mengingatkan bahwa seluruh pengakuannya tersebut akan terbukti lewat penyidikan tim Polri.

Akhirnya, Kapolri memutuskan untuk membentuk tim khusus (timsus) yang melibatkan pejabat utama Polri. Mereka adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

“Kejanggalan-kejanggalan yang kita dapat saat itu akhirnya mulai terjawab. Utamanya memang saat itu kita mulai start dari masalah temuan balistik di TKP yang berbeda dengan apa yang dia sampaikan. Dalam perjalanannya memang butuh waktu,” ucap Sigit.

Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan lima orang tersangka yang terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan. Sementara Putri Chandrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, Polri juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

hantaran/rel