JAKARTA, Hantaran.co — Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan partai politik yang tidak lolos tahap pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai hak mengajukan keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Ada mekanisme yang memungkinkan Parpol yang tidak memenuhi syarat lewat keputusan KPU, bisa menggugat ke Bawaslu. Dan itu adalah hak dari parpol yang dijamin Undang-undang.
“Mengajukan keberatan kepada Bawaslu adalah hak dari parpol yang merasa tidak puas dalam proses pendaftaran parpol di KPU,” ujar Guspardi Minggu (21/8).
Pasal 664 UU No 7/2017 tentang pemilu menyebutkan, bahwa Bawaslu punya wewenang memeriksa prosedur teknis pelaksanaan pemilu yang ditetapkan oleh KPU. Jika ada papol yang mengajukan surat permohonan sengketa, maka Bawaslu akan memproses sengketa yang diajukan parpol tersebut dalam waktu maksimal 12 hari, tegas Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu menerangkan, setelah selesai proses pendaftaran parpol, KPU akan mengumumkan partai mana saja yang lengkap persyaratannya. Begitu juga bagi parpol yang tidak memenuhi persyaratan, KPU akan mengumumkan kepada masyarakat dan menunjukkan dokumen pendaftaran parpol tidak lengkap dan dinyatakan tidak bisa melanjutkan kepada proses verifikasi. Parpol mempuyai waktu tiga hari mengajukan keberatan dengan melakukan pendaftaran sengketa setelah terbitnya berita acara dari KPU.
Oleh karena itu, Bawaslu harus siap menerima surat permohonan sengketa dari parpol yang mengajukannya. Dan Bawaslu mesti menangani perkara ini dengan adil, independen dan transfaran. Karena jika parpol merasa keberatan dengan keputusan Bawaslu, mereka [papol] yang mengajukan permohonan sengketa bisa membawanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumya, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengkonfirmasi, bahwa sudah tiga partai politik yang mengajukan sengketa ke Bawaslu pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Anggota Bawaslu Totok Haryono mengatakan, gugatan tiga partai tersebut belum diregistrasi oleh Bawaslu lantaran tidak memenuhi syarat pengajuan sengketa. Syarat mengajukan sengketa yakni obyek sengketanya harus surat keputusan (SK) atau berita acara (BA) yang diterbitkan KPU. (*)
LENI/hantaran.co