Hukum

230 Tersangka Judi Terancam 6 Tahun Penjara

9
×

230 Tersangka Judi Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polda
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Senin (15/8). IST

PADANG, hantaran.co — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan 230 tersangka kasus judi selama penindakan mulai 1-15 Agustus 2022. Ratusan tersangka tersebut terancam enam tahun kurungan penjara, karena tidak ada kasus yang diselesaikan dengan restorative justice.

“Latar belakang dari penindakan perjudian ini yaitu adanya keresahan masyarakat terhadap perkembangan kegiatan perjudian, sehingga Kapolda Sumbar menindaklanjuti dengan mengarahkan semuanya untuk melakukan penindakan segala bentuk perjudian,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Senin (15/8).

Dwi mengatakan, mulai 1 Agustus Kapolda Sumbar memerintah segala perjudian diberantas, karena perjudian perbuatan yang melanggar aturan agama, melanggar aturan negara, dan tidak sesuai dengan falsafah Sumbar yaitu ABS-SBK, serta kegiatan perjudian banyak menyengsarakan masyarakat kecil karena tidak tau kegiatan judi ini tidak bisa membuat kaya justru setiap perjudian akan membuat kaya bandarnya saja.

“Empat hal ini yang menjadi pedoman dalam kita melakukan penindakan perjudian tersebut. Kasus perjudian ini sudah menjadi atensi Kapolda Sumbar,” ujarnya kepada awak media.

Dwi merincikan dari 230 orang tersangka tersebut berdasarkan dari 124 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, paling banyak dari Polresta Padang yang mencapai 19 laporan polisi dengan 25 tersangka.

Ratusan kasus judi yang diungkap bervariasi, mulai dari judi konvensional, seperti toto gelap hingga judi online. Semuanya masih dilakukan pengembangan dan mereka yang diamankan belum menyentuh besar-besaran atau bandar.

Lebih jauh Dwi mengatakan, Polda Sumbar akan terus memberantas kasus judi hingga tidak ada kasus yang ditemukan lagi. Pasalnya, tidak ada kasus yang diselesaikan dengan restorative justice, namun sampai ke persidangan, dan semua tersangka dilakukan penahanan di penjara.

“Mereka disangkakan pasal 303 KUHP bis ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak 15 juta, dan pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 6 tahun atau pidana paling banyak 1 miliar,” ucapnya. (*)

FARDI/hantaran.co