PADANG, hantaran.co — Kasus dugaan pemalsuan surat dan penipuan dengan tersangka ‘mafia tanah’ Lehar Cs telah dilimpahkan Penyidik Direskrimum Polda Sumbar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Rabu (30/9/2020) Pada proses tahap II ini, berkas tersangka EMY dinyatakan lengkap, P-21.
EMY sendiri dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati dan Kejari Padang secara maraton di lantai satu, ruangan konsultasi JPU Tindak Pidana Umum Kejari Padang, secara tertutup.
Tersangka diperiksa jaksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Tersangka EMY nampak mengenakan baju kaos berwarna putih yang dikawal oleh aparat kepolisian dari Direskrimum Polda Sumbar.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Yarnes mengatakan, perkara penipuan atau pemalsuan atas nama pelapor Budiman yang melaporkan kerugian Rp1.360.000.000,-. “Untuk tersangka dilakukan penahanan badan. Tersangka EMY dititipkan di tahanan Polda Sumbar 20 hari ke depan. Untuk secepatnya apabila dilimpahkan ke Pengadilan akan dipindahkan ke rutan Anak Air Padang,” katanya.
Yarnes menambahkan, untuk tersangka EYM dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP junto 55 ayat (1) KHUP tentang Pemalsuan Surat, atau Pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penipuan.
“Dalam perkara ini melibatkan enam orang Jaksa Kejati dan Kejari Padang. Kita akan percepat pelimpahan ke Pengadilan agar semua fakta bisa terungkap di persidangan,” ungkapnya.
Perkara ini merupakan dugaan pemalsuan surat dan penipuan dengan tersangka berinisial EPM, LH, MY, dan YS. Keempat tersangka ditangkap Ditreskrimum Polda Sumbar dalam waktu dan tempat berbeda. LH ditangkap pada 15 Mei lalu di kediamannya di Padang. EP ditangkap pada 5 Juni lalu di Tangerang. Sedangkan MY dan YS ditahan pada 8 Juni lalu.
Penangkapan ini berdasar laporan polisi nomor LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr tanggal 18 April 2020 atas nama pelapor Budiman, dan LP/208/V/2020-SPKT Sbr tanggal 13 Mei 2020 atas nama Adrian Syahbana. Pasalnya, korban Budiman menderita kerugian Rp1,35 miliar. Sementara Adrian Syahbana merugi sekitar Rp8,5 miliar.
Ketiga tersangka EPM, MY, dan LS kini ditahan di sel tahanan Mapolda Sumbar. Sementara tersangka LH meninggal dunia tanggal 2 Juli di RSUP M Djamil Padang lalu, setelah sempat menjalani perawatan karena mengalami benjolan di bagian pipi.
Winda/hantaran.co