PESSEL, hantaran.co – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, melalui Satgas Trantibum kembali menjaring dua wanita di bawah umur yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan muncikari di daerah setempat, Jum’at (5/8/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
Diketahui, mereka adalah NSM (17 th) warga Kecamatan Batangkapas diduga sebagai muncikari, sedangkan UD (15 th) warga Kecamatan Sutera diduga sebagai PSK.
“Dari hasil interogasi kami, mereka ini mengaku telah melayani lelaki hidung belang sebanyak 15 kali dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp650 ribu,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Pessel, Dongki Agung Pribumi pada wartawan di Painan, Senin (8/8/2022).
Agung menyebut, kedua anak di bawah umur itu diamankan petugas di kawasan Pasar Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Dalam pasar tersebut sangat gelap karena tidak ada penerangan, tentunya hal ini sangat meresahkan masyarakat dan perlu ditindaklanjuti secara cepat,” ucapnya lagi.
Menurut Agung, mereka telah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum pasal 27 ayat 2.
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pelacuran, dengan berlaku sebagai PSK, lelaki hidung belang atau sebagai perantara,” katanya.
Selanjutnya, atas persetujuan keluarga dan Dinas Sosial Pessel, serta unit PPRPA Polres Pessel, pihaknya langsung mengirim NSM ke Panti Sosial Andam Dewi Arosuka, Kabupaten Solok.
“Sedangkan UD dilakukan pembinaan dan diserahkan kepada orang tuanya dengan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi kembali perbuatannya,” tuturnya.
hantaran/*