Hukum

Polres Dharmasraya Amankan Pasangan Diduga Pemakai dan Pengedar Narkoba

7
×

Polres Dharmasraya Amankan Pasangan Diduga Pemakai dan Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Pelaku dan barang saat ditunjukkan oleh aparat di Mako Polres Dharmasraya. BADRI

DHARMASRAYA, hantaran.co – Jajaran Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, menangkap satu orang lelaki dewasa dan satu orang perempuan dewasa. Bertempat di Jorong Bumi Raya, Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (6/8/22) Sekira pukul 01.30 WIB.

Informasi didapat hantaran.co, penangkapan terhadap kedua orang itu kuat dugaan telah memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

Sementara, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasubsi Penmas Sihumas membenarkan Satresnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi, telah mengamankan dua orang pelaku pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu di Nagari Sopan Jaya.

Pada kesempatan itu, jelas Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi, pelaku laki-laki dengan inisial KT (43) petani, warga Dusun Karya Bersama Kelurahan Karya Tani, Kecamatan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Sedangkan perempuan inisial ST (35) Jawa, Petani Kebun, warga Jorong Bumi Raya, Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmaaraya.

“Kami dapat informasi dari masyarakat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika, selanjutnya petugas satresnarkoba polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Iptu Rusmardi.

Sedangkan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak besi yang berisikan tiga plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu.

Satu buah kotak plastik warna coklat yang berisikan satu plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu. Satu unit timbangan merek constant warna hitam, satu unit timbangan merk pocket scale warna hitam. Tiga pak plastik klip bening, dua buah sendok yang terbuat dari pipet, satu buah handphone merk nokia warna hitam, dan Uang senilai Rp200.000.

Sementara, disaat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Surono dan Agus Nuriyanto, warga setempat. Seterusnya kedua tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan kontruksi pasal 114 (1) jo 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun. (*)

BADRI/hantaran.co