BUKITTINGGI, hantaran.co – Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) pengelolaan keuangan daerah. Jawaban itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi di gedung dewan setempat, Selasa (19/7).
Sebelumnya, enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Amanat Nasional Pembangunan, Fraksi Golkar, dan Fraksi NasDem-PKB, menyampaikan pemandangan umum atas hantaran ranperda pengelolaan keuangan daerah tersebut. Pemandangan umum itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (18/7).
Dalam jawabannya, Wakil Wali Kota Marfendi menyampaikan apresiasi atas pemandangan umum yang disampaikan masing masing fraksi. Sejumlah pertanyaan, masukan dan saran yang disampaikan masing masing fraksi, memperlihatkan konsistensi dan komitmen DPRD dalam mendorong percepatan proses perwujudan visi dan misi Kota Bukittinggi.
“Terkait dengan pemandangan umum fraksi Demokrat, bahwa basis laporan keuangan Perda Nomor 3 Tahun 2008 merujuk pada PP Nomor 58 tahun 2005 yang telah dicabut, sehingga diganti dengan ranperda yang diajukan saat ini. Jika ada kendala penganggaran, akan menjadikan Perda sebagai pedoman penyusunan Perwako yang bersifat lebih teknis dengan tepat, jelas dan mengikat,” kata Marfendi.
Untuk pemandangan umum Fraksi Amanat Nasional Pembangunan, Marfendi menyampaikan, Pemko Bukittinggi akan lebih meningkatkan sinergitas dengan DPRD. Pemko juga akan lebih meningkatkan kedisiplinan dalam mengikuti jadwal dan mendedikasikan waktu.
Terkait dana abadi yang disampaikan fraksi PKS, dana abadi itu merupakan bagian dari Silpa yang dapat dibentuk daerah dengan syarat Silpa dalam jumlah tinggi, kinerja layanan daerah juga tinggi, serta kebutuhan dasar dari prioritas telah terpenuhi.
Untuk pemandangan umum fraksi Gerindra, Marfendi memberikan apresiasi atas dukungan fraksi Gerindra untuk ranperda pengelolaan keuangan daerah. Dengan aturan yang jelas nantinya, perencanaan keuangan berbasis kinerja dapat lebih terukur. Begitu juga dengan pemandangan fraksi Golkar, dimana percepatan serapan anggaran dan tidak bertele tele akan menjadi masukan konstruktif. Hal ini akan dipedomani sepenuhnya dengan diaturnya lebih lanjut teknis pengelolaan keuangan daerah dalam Perwako.
Terakhir, untuk pemandangan umum Fraksi Nasdem-PKB, Marfendi menyampaikan, pada awalnya pemko akan melakukan perubahan Perda 03 Tahun 2008. Namun setelah dilakukan penyusunan, ternyata terdapat lebih dari 50 persen perubahan pasal pasal. Sehingga lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru.
Wetrizon/hantaran