NasionalSumbar

Jokowi Teken Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, Lisda Hendrajoni: Harus Efektif dan Pro Rakyat

7
×

Jokowi Teken Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, Lisda Hendrajoni: Harus Efektif dan Pro Rakyat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA).

Dikutip dari bagian konsiderans Perpres ini menyatakan, bahwa perlu peningkatan upaya pencegahan dan penanganan untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi.

“Bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah,” demikian poin b konsiderans.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi NasDem Lisda Hendrajoni, menyambut baik langkah cepat Presiden Jokowi dalam strategi nasional penghapusan tindak kekerasan anak tersebut. Lisda meminta agar Perpres itu dapat di implementasikan secara maksimal khususnya untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

“Ya, secara pribadi kami sangat mengapresiasi langkah cepat Presiden Jokowi yang cepat tanggap dalam menerbitkan Perpres nomor 101 (stranas PTKA) tersebut. Kami berharap agar Perpres ini dapat di implementasikan secara efektif dan pro rakyat, terutama pada upaya pencegahan dan perlindungan kepada anak,” ujar Lisda melalui keterangan resminya yang diterima hantaran.co jaringan Haluan, Selasa (19/7/2022).

Anggota DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar) itu meminta, agar pelaksanaan Perpres tersebut berlangsung menyeluruh dan berkesinambungan dengan melibatkan semua pihak terkait, baik pemerintah maupun unsur-unsur masyarakat.

“Masalah kekerasan terhadap anak merupakan persoalan serius, khususnya di Indonesia. Jadi, sangat perlu kiranya koordinasi yang baik dalam penerapan Perpres tersebut dengan melibatkan semua pihak,” kata Lisda.

Menurut Srikandi NasDem ini, upaya penghapusan kekerasan, terutama kekerasan terhadap anak tidak bisa dilakukan secara parsial dan temporer, namun harus menyeluruh dan menyentuh seluruh kalangan.

“Artinya tidak hanya dilihat dari aspek hukum saja, tetapi harus ada pembenahan sosial, ekonomi, serta edukasi tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan tentram dari segala tindak kekerasan,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA), Jum’at (15/7/2022) lalu.

Dikutip dari bagian konsiderans perpres ini, disebutkan bahwa perlu peningkatan upaya pencegahan dan penanganan untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi.

“Bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah,” demikian bunyi poin b pada bagian konsiderans.

“Bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak bekumoptimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional,” bunyi poin c.

Dalam perpres ini diatur empat arah kebijakan Stranas PKTA. Pertama, meningkatkan kapasitas anak untuk kemandirian dan ketahanan diri anak.

Kedua, memperkuat jejaring kerja sama dan sinergitas kementerian lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk meningkatkan pelindungan anak dari kekerasan.

Ketiga, penguatan ekonomi keluarga untuk pencegahan kekerasan terhadap anak.

Keempat, meningkatkan efektivitas pengawasan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Sementara, ada tujuh strategi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak untuk menjabarkan arah kebijakan di atas yakni penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum, penguatan norma dan nilai anti kekerasan, penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan.

Kemudian, peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh, pemberdayaan ekonomi keluarga rentan, ketersediaan dan akses layanan terintegrasi, dan pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak.

Adapun keluaran (output) Stranas PKTA adalah secara signifikan mengurangi bentuk kekerasan dan Indonesia bebas Kekerasan terhadap Anak Tahun 2030.

Hal tersebut sejalan dengan Target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals, terutama goal 16.l yang secara signifikan mengurangi bentuk kekerasan dan angka kematian dimanapun.

Kemudian, goal 16.2 yaitu menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak.

Selanjutnya, goal 16.3 yakni menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional serta menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua.

Berdasarkan data kekerasan terhadap anak yang bersumber dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak tercatat total 49.141 kasus dengan total jumlah korban 54.366 anak, selama tahun 2016-2020.

hantaran/*