HukumSumbar

Lagi, Pasangan Bukan Muhrim Terjaring Razia Satpol PP Pessel

8
×

Lagi, Pasangan Bukan Muhrim Terjaring Razia Satpol PP Pessel

Sebarkan artikel ini

PESSEL, hantaran.co – Seperti tak bosan-bosannya, petugas penegak Perda melalui Satuan Tugas (Satgas) Trantibum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan kembali menjaring pasangan muda-mudi yang bukan suami istri di salah satu kos-kosan yang berlokasi di Rawang Painan, Kecamatan IV Jurai.

“Pada hari Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 22.15 WIB telah terjaring sepasang muda mudi yang bukan muhrim oleh Satgas Trantibum sedang berada di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Rawang Painan, Kecamatan IV Jurai. Mereka yang diamankan adalah Laki-laki DPP (19 th) warga Lumpo, Perempuan FS (18 th) warga Batangkapas,” ujar Kasat Pol PP dan Damkar Pessel Dailipal melalui Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi, Jum’at (15/7/2022).

Agung menyebut, razia penyakit masyarakat (pekat) itu dilakukan petugas lantaran pihaknya sering mendapatkan informasi dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas tersebut. Selanjutnya, anggota Satgas Trantibum melakukan pemantauan terhadap kos-kosan tersebut.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kemudian pihak kami melakukan pengintaian dan mengamati beberapa pasangan muda muda yang memasuki kamar kos-kosan tersebut. Sebelum dilakukan penggrebekan, ada beberapa pasangan lain yang berhasil kabur, termasuk seorang wanita yang mengontrak di kosan itu,” kata Agung menjelaskan.

Pasangan yang terjaring langsung digiring ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, pintu kos-kosan langsung di tutup dan kuncinya juga diamankan oleh petugas.

Menurut Agung, hal tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 ayat (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan, serta tempat-tempat lainnya. (4) Setiap orang atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

“Selanjutnya kepada pasangan tersebut dilakukan pemeriksaan dan pembinaan di Kantor Satpol PP serta dipanggil orang tua dan keluarganya,” ucapnya lagi.

Agung menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, pasangan tersebut membuat surat perjanjian diatas materai Rp10.000 dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selanjutnya, kepada orang tua masing-masing juga diminta agar melakukan pengawasan yang ketat kepada anak-anaknya. Nantinya, pemilik kos-kosan juga akan dipanggil dan diminta pertanggungjawabannya karena membiarkan muda-mudi berbuat hal yang tidak senonoh di kosan miliknya.

“Mereka diperbolehkan pulang pada hari Jum’at (15/07/2022) pukul 11.00 WIB. Sementara wanita yang berhasil kabur bersama pasangannya sampai saat ini masih dilakukan pencarian,” kata Agung.

hantaran/*