JAKARTA, hantaran.co — Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bersama RUU Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) telah disahkan menjadi UU pada Kamis 30 Juni lalu.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/7).
Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan, saat membahas RUU Provinsi Sumatra Barat, dirinya sangat menekankan serta memperjuangkan tentang kearifan lokal masyarakat Minangkabau untuk di masukkan dalam batang tubuh RUU Provinsi Sumatera Barat.
“Salah satu bentuk kekhasan atau keunikan adat budaya Minangkabau itu yaitu falsafah adatnya, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah, begitu juga aturan “adat salingka nagari,” ujarnya.
“Alhamdulillah, usulan mengenai kearifan lokal ini dapat di akomodir dan di masukkan dalam batang tubuh RUU Sumatra Barat ini. Begitu juga tentang kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal lainnya yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat serta cerminan jati diri masyarakat Sumatra Barat juga masuk dalam batang tubuh RUU ini,” kata Politisi PAN itu menambahkan.
Dengan disahkannya RUU Provinsi Sumbar, sambungnya, ini akan menjadi sejarah tersendiri bagi masyarakat Sumatra Barat yang memberikan kepastian dan kekuatan bagi produk hukum turunan di daerah dalam menyusun peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
“Artinya bahwa UU Sumbar ini bisa menjadi Cantolan hukum bagi Pemprov dalam membuat dan mengeluarkan Perda dan Perkada untuk mengelaborasi kehasan dan keunikan adat, budaya dan kesenian dan lain sebagainya yang bertujuan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (*)
Leni/hantaran.co