PARIAMAN, hantaran.co – Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berinisial AS (54) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu (18/6/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
“Benar, AS ditangkap kemarin sekitar pukul 14.00 WIB di Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah,” ujar Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafruddin di kutip Antara.
Ia mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman serta menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu sehingga membuat warga resah.
Berdasarkan hasil lidik serta informasi dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal ‘Mata Elang’ berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pariaman untuk menuju lokasi dan melaksanakan pengintaian serta pengepungan terhadap kantor biro wisata yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba.
“Tim melihat seorang laki-laki berada di dalam kantor biro wisata itu, kemudian tim langsung masuk dan mengamankan pelaku,” katanya.
Saat penangkapan tersebut, lanjut dia, tim menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu dan AS mengakui kepemilikan barang haram itu.
Selanjutnya, tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku yang saat itu diketahui merupakan residivis.
“Kemudian tim menemukan kembali dua paket klip bening ukuran sedang di saku celana pelaku, satu buah timbangan digital, dan barang bukti lainnya,” ucapnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi adalah, tiga paket plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 12 plastik bening ukuran sedang, satu buah mancis, satu unit gawai, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp96 ribu, timbangan digital, dompet, satu bong, dan tujuh buah pipet.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya AS merupakan pejabat di daerah itu. Pihaknya mempersilahkan kepolisian menangani kasus tersebut hingga tuntas.
“Perbuatannya tidak dapat ditoleransi, artinya silakan diproses secara hukum,” ucapnya.
Ia menyebut, terkait dengan jabatan AS di Pemkab Padang Pariaman pihaknya akan mencarikan pelaksana tugas, sedangkan hukuman terhadap pelaku sebagai aparatur sipil negara pihaknya menunggu perkembangan hasil persidangan.
hantaran/rel