Hukum

Dirut Waskita Beton Precast Diperiksa jadi Saksi Kasus Korupsi Rp1,2 T

9
×

Dirut Waskita Beton Precast Diperiksa jadi Saksi Kasus Korupsi Rp1,2 T

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ke tahap penyidikan. Tim penyidik turut memeriksa Dirut PT Waskita Beton Precast inisial FPR sebagai saksi.

“Benar, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Jakarta.

Adapun 3 saksi yang diperiksa adalah saksi pertama WF selaku Manager Pengendali Operasi. WF diperiksa terkait dengan produksi dan proyek KLBM PT Waskita Beton Precast.

Kedua saksi AOP selaku General Manager dan Akuntansi, yang mana AOP diperiksa terkait pembelian tanah plant Bojonegara. Saksi ketiga adalah FPR selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.

“(FPR) diperiksa terkait dengan proyek KLBM,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020 ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini diduga kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020 naik ke tahap penyidikan,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, saat konferensi pers secara virtual.

Ketut menyebut, dalam kasus ini diduga telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk di beberapa kegiatan, yakni:
1. Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
2. Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama.
3. Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).
4 Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR).
5. Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 17 saksi. Kejaksaan memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp1,2 triliun.

Manajemen WSBP Dukung Upaya Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung meningkatkan kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada 2016-2020 ke tahap penyidikan. Penyidik menduga ada kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

Sebagai informasi, pada periode tersebut WSBP dipimpin oleh Jarot Subana sebagai Direktur Utama. Pada pertengahan 2020, Jarot ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus korupsi dengan modus proyek fiktif dalam periode 2009-2015 di Divisi III PT Waskita Karya (Persero). Kemudian pada September 2020 pucuk pimpinan beralih kepada Moch. Cholis Prihanto.

Sekarang WSBP dipimpin oleh FX Poerbayu Ratsunu yang baru diangkat pada 17 Desember 2021 melalui RUPSLB. Selain itu, tiga direksi lain diangkat, yaitu Asep Mudzakir sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WSBP, Sugiharto sebagai Direktur Pemasaran WSBP, serta Subkhan sebagai Direktur HCM, Sistem, & QHSE WSBP.

Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan, pihaknya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Manajemen WSBP juga akan kooperatif dalam proses ini.

“Pada prinsipnya kami mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Jajaran Manajemen WSBP pun siap bersikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan. Kami belum bisa memberikan informasi lebih detail karena masih mempelajarinya dan kami pun tidak ingin mendahului penegak hukum dalam menjelaskan duduk perkara,” tutur Fandy.

Ia menyebut, WSBP juga berkomitmen untuk memberikan informasi secara berkala kepada para stakeholder.

hantaran/rel