Hukum

Kapolri Ultimatum Penjual Minyak Goreng, Simak Penjelasannya

9
×

Kapolri Ultimatum Penjual Minyak Goreng, Simak Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

BALI, hantaran.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan seluruh distributor dan penjual minyak goreng agar mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang tetap membandel, maka pihaknya tidak akan segan menindak tegas distributor maupun penjual minyak goreng yang melanggar aturan.

“Beberapa sudah kami peringatkan. Ada pelaku usaha yang repacking (mengemas kembali minyak dalam kemasan baru di luar peruntukannya) Jika itu terus dilanjutkan, maka akan kami tindak tegas,” ujar Kapolri Jenderal Listyo menjawab pertanyaan wartawan Antara saat jumpa pers di Badung, Bali, Jum’at (10/6/2022).

Menurut Listyo, sikap tegas itu merupakan bagian dari upaya Polri membantu pemerintah menjaga ketersediaan minyak goreng di pasar dan mengawasi harga migor tetap stabil.

Kapolri menyebut, repacking minyak goreng curah yang dilakukan beberapa oknum pengusaha itu merupakan perbuatan yang menyimpang dari aturan. Sebab, umumnya mereka menjual dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

“Saya minta semuanya mematuhi apa yang sudah menjadi komitmen kita bersama. Tujuannya agar pasokan minyak goreng curah yang ada di pasar stabil, sehingga masyarakat tidak kesulitan lagi,” ucap Kapolri usai menghadiri Business Matching Produsen CPO dan Pengusaha Minyak Goreng Curah.

Pada sesi yang sama, Kapolri menyebut, pihaknya saat ini sedang mengawasi ketersediaan minyak goreng kurang lebih 17.000 di pasar tradisional.

“Sampai hari ini, kurang lebih 10.000 pasar secara rutin minyak goreng curah telah tersedia. Ada yang setiap hari barang sudah dikirim, ada yang seminggu tiga kali. Ada yang seminggu dua kali, dan kurang lebih 7.000 pasar seminggu sekali,” katanya.

Tidak hanya di pasar, pihaknya juga mengawasi jual beli tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani.

Jenderal bintang empat itu kembali mengingatkan pelaku usaha, terutama para eksportir, agar tidak melaporkan angka-angka fiktif yang dapat merugikan petani dan masyarakat.

“Saat ini, harga terus kami pantau. Ya, rata-rata di angka Rp2.000, Rp2.100, sampai dengan Rp2.500. Sementara di wilayah sudah Rp2.550,” tuturnya.

Kapolri berharap semua petani sawit bisa mendapatkan harga di antara Rp2.500 sampai dengan Rp3.000.

“Jadi, hal ini menjadi harapan kita bersama. Petani sejahtera, minyak goreng tersedia di pasar,” ujar Kapolri.

hantaran/rel