Hukum

Ribut-ribut Soal AKBP Raden Brotoseno, Kapolri Bakal Tinjau Ulang Putusan Sidang Etik

6
×

Ribut-ribut Soal AKBP Raden Brotoseno, Kapolri Bakal Tinjau Ulang Putusan Sidang Etik

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana bakal menggelar sidang peninjauan kembali terhadap putusan Sidang Kode Etik AKBP Raden Brotoseno.

Dikutip Tempo.co, hal tersebut sebagai komitmen Polri memberantas tindak pidana korupsi, menyusul munculnya polemik kasus AKBP Raden Brotoseno dan kritikan publik.

Kapolri menyebut, caranya terlebih dahulu merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

“Khususnya kasus AKBP Brotoseno, selama beberapa hari ini tentunya kami terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi masyarakat terkait komitmen Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Sigit di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Menurut Sigit, kedua perkap tersebut tidak terdapat atau tidak ada mekanisme untuk melakukan sesuatu terhadap putusan Sidang Kode Etik Polri yang mencederai rasa keadilan publik terkait tindak pidana korupsi.

Menurutnya, seperti kasus AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana korupsi yang hasil putusan sidang etiknya tidak dipecat dari institusi Polri.

“Jadi, oleh karenanya kami berdiskusi dengan para ahli dan sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut,” kata Sigit.

Hingga kini, pihaknya sedang mengubah perkap itu dengan memasukkan berbagai pendapat ahli sebagai wujud transparansi Polri. Sigit mengatakan dalam revisi perkap tersebut akan ditambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan yang dikeluarkan Sidang Komisi Kode Etik yang dinilai ada keputusan keliru atau terdapat hal-hal lain.

“Memang perlu kami ubah, persisnya terkait persoalan-persoalan yang sedang kami hadapi saat ini,” ucapnya.

Dalam proses revisi perkap tersebut, kata Sigit, Polri bakal berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang diharapkan perkap bisa selesai. Menurutnya, dengan revisi perkap memberikan ruang untuk dirinya selaku Kapolri guna meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan Sidang Etik AKBP Raden Brotoseno.

Diketahui, AKBP Raden Brotoseno merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia sempat dikabarkan terlibat hubungan asmara dengan mantan Anggota DPR Angelina Sondakh yang terlibat dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Akibat hubungan asmaranya itu, KPK mengembalikan Brotoseno ke Polri. Brotoseno kemudian terjerat kasus suap dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Dia disebut-sebut menerima uang Rp1,9 miliar plus 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp10 juta.

Pada 2017 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Brotoseno bersama rekannya Deddy Setiawan Yunus dan dua pihak swasta Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman sebagai pemberi suap.

AKBP Raden Brotoseno kemudian keluar penjara pada 2020 dengan status bebas bersyarat. Suami dari penyanyi Tata Janeeta itu ternyata tidak dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri.

Sementara, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan bahwa keputusan hasil sidang kode etik menyebutkan Brotoseno hanya mendapatkan hukuman berupa kewajiban meminta maaf dan pemindah tugasan ke jabatan yang berbeda atau demosi.

hantaran/rel