CILACAP, hantaran.co – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Cilacap.
Diketahui tersangka berinisial EWTS terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penyalahgunaan keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Unit Cilacap Kota Tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp450.000.000.
Tim Tabur Kejagung mengamankan tersangka di Jalan Jatimalang RT 01/RW 01 Desa Gesing, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Nomor Print-69/M.3.17/Fd.1/09/2020.
“EWTS diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap tidak datang. Ia tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Ketut pada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Selanjutnya, kata Ketut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengirimkan surat resmi perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan Tersangka atas nama EWTS.
“Berdasarkan surat tersebut, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan secara intensif terhadap tersangka EWTS. Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan tersangka. Untuk sementara, tersangka diamankan di Kejaksaan Negeri Purworejo, dan akan segera dijemput oleh tim Kejaksaan Negeri Cilacap untuk selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya,” katanya.
Ketut menyebut, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI memerintahkan seluruh jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk segera di eksekusi demi kepastian hukum.
“Kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujar Ketut menegaskan.
hantaran/rel