Hukum

Pemkab Pessel Larang Orgen Tunggal Hingga Larut Malam

5
×

Pemkab Pessel Larang Orgen Tunggal Hingga Larut Malam

Sebarkan artikel ini

PESSEL, hantaran.co – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel), melalui sekretariat daerah setempat mengeluarkan surat edaran terkait larangan penyelenggaraan hajatan menggunakan orgen tunggal hingga larut malam.

Adapun dalam surat edaran tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Pasal 38 Ayat (1) berbunyi: Setiap orang, kelompok orang atau badan yang menyelenggarakan hajatan dengan memanfaatkan jasa orgen tunggal sebagai sarana hiburan, hanya dapat melaksanakannya pada siang hari (pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB) dan dilarang dilaksanakan pada malam hari.

Kasat Pol PP dan Damkar Pessel, Dailipal, melalui Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi membenarkan surat edaran tersebut. Menurutnya, surat dengan nomor 332/52/Pol PP&PK-PS/V/2022 berlaku efektif sejak dikeluarkannya pada 17 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Sekda Pessel Mawardi Roska.

“Terkait penerapan Perda ini, pihak kami sudah melakukan sosialisasi di Kecamatan Koto XI Tarusan, Bayang, IV Jurai, dan sekarang di Kecamatan Batangkapas. Sosialisasi bakal terus digencarkan di sejumlah kecamatan lainnya dengan melibatkan sejumlah pihak termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Forkopimca setempat,” ujar Agung pada hantaran.co jaringan Haluan di Painan, Senin (23/5/2022).

Agung menjelaskan, setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan aktivitas keramaian diwajibkan mengurus izin pada instansi terkait. Dalam kegiatan keramaian dan hajatan, tidak diperbolehkan melakukan unsur perjudian. Penyelenggara keramaian harus memperhatikan jam operasi, serta kearifan lokal, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas keseharian masyarakat setempat.

Adapun sanksi terhadap pelanggar akan dilakukan penindakan sesuai Pasal 45, yakni dilakukan pemeriksaan awal, pembuatan berita acara, pemanggilan, penyegelan, rekomendasi pencabutan izin, penutupan atau pengosongan tempat, dan apabila dianggap perlu maka pengajuan perkara bakal dilanjutkan ke pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jenis tempat hiburan dan keramaian yang ditertibkan meliputi seluruh tempat yang izinnya merupakan kewenangan Pemkab Pessel sesuai peraturan perundang-undangan. Terkecuali untuk kegiatan pemerintahan,” ucapnya menegaskan.

Dalam rangka efektivitas dan optimalisasi penegakan Perda tersebut, Agung berharap kerjasama seluruh pihak terkait, termasuk dukungan dari seluruh unsur lapisan masyarakat.

“Selain itu diminta pula kerja sama pengurus IKABOT Kabupaten Pesisir Selatan, dan seluruh pengusaha pemilik orgen tunggal untuk tidak menerima dan melayani permintaan jasa orgen tunggal sebagai sarana hiburan yang dilaksanakan pada malam hari,” katanya.

hantaran/*