BUKITTINGGI, hantaran.co – Selama sepekan libur lebaran, retribusi parkir di Kota Bukittinggi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 150 Juta. Penerimaan retribusi parkir itu bersumber dari 31 titik parkir resmi yang dikelola oleh Dishub Kota Bukittinggi.
“Perolehan retribusi tersebut terhitung dari 29 April hingga 9 Mei 2022. Adapun 31 titik parkir resmi yang dikelola oleh Dishub Bukittinggi diantaranya tiga titik parkir di gedung parkir, satu taman parkir di dalam terminal Aur Kuning, dan 27 titik parkir tepi jalan umum, seperti di kawasan Pasar Atas, Pasar Bawah, Pasar Simpang Aur, depan RSAM, dan kawasan lainnya,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bukittinggi Joni Feri, Rabu(18/5)
Selanjutnya Joni Feri menjelaskan, tarif parkir resmi di Kota Bukittinggi telah diatur berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 tahun 2017. Untuk retribusi parkir di tepi jalan umum berdasarkan Perda Nomor 9/2017 adalah, sepeda motor Rp 2000/1 kali parkir, sedangkan untuk kendaraan roda empat seperti sedan, jeep, minibus, pick up, dan lainnya Rp 5000/1 kali parkir.
Sedangkan untuk retribusi parkir di taman parkir berdasarkan Perda Nomor 10/2017 adalah, sepeda motor Rp 2000/2 jam pertama, dan Rp 1000/setiap 2 jam berikutnya. Untuk mobil sedan, jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya, Rp 5000/2 jam pertama, dan Rp 1000/setiap 2 jam berikutnya.
“Untuk retribusi parkir di gedung parkir diatur berdasarkan Perda Nomor 10/2017. Karna tarif parkir di gedung parkir ini memakai sistem progresif, seperti di gedung parkir roda empat depan kantor DPRD, dan gedung parkir roda dua di Gloria Pasar Atas. Aturan tarif parkir resmi ini guna mengantisipasi terjadinya pungutan liar,” ujar Joni Feri.
Hingga saat ini kata Joni Feri, realisasi PAD dari retribusi parkir lebih kurang sekitar 800 juta. Tahun ini, Dishub Bukittinggi menargetkan PAD dari retribusi parkir dan izin trayek sebesar 3,7 miliar.
Wetrizon/hantaran