Sumbar

KAN Pelangai Bakal Kukuhkan Gelar Adat Kaum Sikumbang Datuak Jo Indo

12
×

KAN Pelangai Bakal Kukuhkan Gelar Adat Kaum Sikumbang Datuak Jo Indo

Sebarkan artikel ini

PESSEL, hantaran.co – Masyarakat Minangkabau memang sangat kental memegang adat sekaligus menjunjung tinggi syariat Islam. Hal tersebut dikarenakan sebuah pepatah lama yang mengatakan, ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’. Karenanya sosok Datuak sebagai pemangku adat adalah suatu keharusan di Minangkabau. Pemangku adat adalah orang yang mampu mengayomi warganya atau mengurusi adat istiadat di wilayah tugas masing-masing. Pemangku adat juga dapat menjadi hakim jika dalam suatu kaum terjadi pelanggaran adat. Tak heran, jika Datuak juga bisa dijadikan simbol hukum adat bagi masyarakat masing-masing suku.

Baru-baru ini, Kerapatan Adat Nagari Pelangai, menggelar sidang pleno guna pengukuhan gelar adat sako dan pusako kaum Sikumbang Jo Indo Lareh Nan Batigo yang berazaskan keselarasan Koto Piliang, bertempat di kantor KAN Pelangai, Balaiselasa, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Minggu (15/5/2022).

Pada kesempatan itu, Lamsaril yang bakal dinobatkan sebagai Datuak Jo indo mengatakan, rapat pleno yang digelar saat itu merupakan syarat mutlak untuk pengukuhan gelar pusako adat dalam suatu kaum di Minangkabau. Menurutnya, hasil rapat pleno bakal menentukan tepat tidak tepatnya seseorang dipilih atau diangkat menjadi Datuak sesuai amanat dalam kaum.

“Menjadi Datuak adalah gelar pusako yang dipercayakan kaum kepada saya. Hal ini sudah sesuai dengan aturan dan prosedur sepanjang adat di Nagari Pelangai. Alhamdulillah, acara berjalan aman dan lancar sesuai dengan konsep yang telah kami agendakan sejak awal,” ujar Lamsaril usai kegiatan tersebut.

Sementara itu, Marwan Tuanku Sutan Pariaman Rajo Adat Nagari Pelangai, yang merupakan Ketua Kerapatan Adat Nagari Pelangai (KAN) menyebut, prosesi sidang pleno sako dan pusako dalam pengangkatan Datuak Jo Indo kaum Sikumbang telah mengikuti aturan adat Koto Piliang dan adat ‘Salingka Nagari Pelangai’.

“Pengangkatan Datuak kaum Sikumbang tetap dengan keselarasan Koto Piliang, artinya Tuanku Rajo Adat Nagari adalah langsung ketua KAN di nagari tersebut tanpa harus dipilih lagi. Jadi, sama halnya dengan Nagari Pelangai,” ucapnya menjelaskan.

Untuk Nagari Pelangai, kata Marwan, gelar Rajo Adat merupakan pusako (pusaka) kaum Bagindo Sulaiman serta kaum yang dipertuan mudakan (tuanku muda) atau dalam kata adat ‘Kuncup Payung di Atas, Maka Kembanglah di Bawah’.

“Artinya adat nagari Pelangai sudah turun temurun sejak dulu hingga saat ini,” kata Marwan Tuanku Sutan Pariaman.

Tampak hadir dalam sidang pleno tersebut, Sako Pusako Ikek Nan Ampek Safinal Datuak Panghulu, Lareh Nan Batigo Rajo Nan Basa terdiri dari suku Caniago, Jambak, dan Sikumbang. Selanjutnya Datuak Garang Nedi Putra Panghulu dari suku Melayu Nagari Pelangai, Amri dari suku Kampai Ampek Paruik, Datuak Penghulu Kayo dari Suku Panai Tigo Ibu atau dengan sapaan akrab Datuak Icun.

Untuk diketahui, Datuak di Minangkabau adalah gelar adat yang diberikan kepada seseorang melalui kesepakatan suatu kaum atau suku yang ada di wilayah Minangkabau, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dan selanjutnya disetujui sampai ke tingkat kerapatan adat oleh para tokoh pemuka adat setempat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN). Gelar ini sangat dihormati dan hanya dipakai oleh kaum lelaki Minang yang akan atau telah menjadi pemangku adat/tokoh pemuka adat atau penghulu (nama lain dari Datuak) bagi suatu suku atau kaum tertentu di Minangkabau.

Sebelum gelar ini disandang oleh seseorang, mesti dilakukan terlebih dahulu upacara adat atau ‘malewakan gala’ (pengangkatan gelar), dengan sekurangnya-kurangnya memotong seekor Kerbau dan kemudian diadakan jamuan makan (makan bajamba dalam bahasa Minangkabau). Kendati demikian, jika calon Datuak tidak mampu untuk mengadakan acara tersebut, maka dia tidak berhak menyandang gelar Datuak tersebut.

Seseorang yang bergelar Datuak dapat juga disamakan dengan pemimpin suatu kaum atau suku, dan gelar tersebut juga khusus untuk kaum atau suku tersebut, tetapi kadang kala ada juga gelar Datuak diberikan kepada seseorang (lelaki) hanya sebagai gelar kehormatan saja pada suatu kaum.

Seseorang yang telah menyandang gelar Datuak dan di lewakan, maka masyarakat setempat tidak diperkenankan lagi memanggil nama sebelumnya, akan tetapi harus memanggil dengan nama kebesarannya itu. Jika ada masyarakat setempat yang diketahui menghina dan merendahkan seseorang yang bergelar Datuak, maka orang tersebut akan dikenai sanksi adat.

hantaran/okis