Hukum

Dua Pejabat Kemendag Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

8
×

Dua Pejabat Kemendag Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Kejaksaan Agung (Kejagung), terus mendalami perkara dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau mafia minyak goreng bersama tim. Kali ini, penyidik Jaksa memeriksa dua pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

“Ya, penyidik memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Dua pejabat Kemendag yang diperiksa adalah BA selaku Kepala Staf Kantor Kemendag RI dan FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI.

Sementara itu, satu orang lainnya berasal dari pihak swasta yaitu JR selaku Direktur PT Bina Karya Prima.

Adapun ketiganya diperiksa untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian kasus mafia minyak goreng.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ucap Ketut.

Sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap. Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tersangka ditetapkan 4 orang,” kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Selanjutnya, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor.

Burhanuddin menyebut, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor. Selanjutnya, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi sejumlah persyaratan.

“Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribusikan crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen,” jelas Burhanuddin.

Lebih lanjut kata dia, ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

“Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri,” tuturnya.

Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri. Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022,” ucapnya lagi.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Berikutnya, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.

hantaran/rel