Hukum

Berikut Penjelasan Kapolresta Solo soal Anggotanya Tembak Anggota Polres Wonogiri

9
×

Berikut Penjelasan Kapolresta Solo soal Anggotanya Tembak Anggota Polres Wonogiri

Sebarkan artikel ini

SOLO, hantaran.co – Seorang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri, berinisial Bripda PS (26), ditembak oleh Tim Resmob Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.

Akibat kejadian itu, PS mengalami luka tembak di bagian perut. Saat ini korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moewardi, Kota Solo.

Dikutip dari Kompas.com, peristiwa penembakan ini terjadi di kawasan Kecamatan Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (19/4/2022).

Polisi menyebut, Bripda PS melakukan pemerasan terhadap warga yang check in di hotel melati.

Dari hasil pemeriksaan, Bripda PS tidak melakukan aksinya sendirian, ia beraksi bersama komplotannya berjumlah 4 orang yakni, SNY (22), RB (43), TWA (39), dan ES (36). Aksi yang dilakukan mereka sudah beberapa kali.

Berikut kronologi kejadian

Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjutak menjelaskan, kejadian berawal saat pihaknya mendapat laporan dari seorang warga berinisial WP (66) warga Kota Solo, yang diperas oleh komplotan tersebut, Senin (18/4/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Sebelum memeras, kata dia, mereka melakukan pengintaian orang yang check in di hotel kelas melati itu.

“Setelah pengintaian, selanjutnya mendokumentasikan sasarannya dengan difoto saat bersama wanita ketika meninggalkan hotel. Berbekal foto tersebut, kemudian komplotan pelaku meminta uang dengan cara memaksa (memeras) kepada korbannya,” ujar Ade pada wartawan.

Ade menyebut, pemerasan dengan melakukan ancaman jika tidak menyerahkan uang kepada para komplotan maka pelaku akan melaporkannya ke polisi.

Mendapat laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pada Selasa (19/4/2022) sekira pukul 16.20 WIB dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.

Saat akan ditangkap, Bripda PS melakukan perlawanan dengan menabrakan mobil yang dikendarainya ke arah petugas.

Saat itu, kata Ade, pihaknya sudah memberikan tembakan peringantan ke udara sebanyak dua kali. Namun tetap saja tidak dihiraukan.

Akan tetapi, mobil pelaku terus melaju dan bahkan kembali menabrak dua orang pengendara sepeda motor.

Atas pertimbangan keamanan dan keselamatan, tim maupun masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), petugas coba menghentikan pelaku.

“Ya, disitulah kemudian petugas terpaksa menembak kembali ke arah ban mobil yang dikemudikan tersangka sebanyak 2 kali untuk menghentikan laju kendaraan pelaku,” ujarnya.

Meski demikian, pelaku tetap saja memacu kendaraannya.

“Upaya pengejaran masih berlanjut, hingga kendaraan roda empat yang dikemudikan tersangka ke arah Kartasura dan berhasil melarikan diri meninggalkan TKP di Makamhaji,” ucapannya.

Akhirnya tim Resmob Polresta Solo bisa menangkap PS dan rekannya, SNY.

“Ia mengalami luka tembak saat upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta,” kata Ade.

Pelaku lain ditangkap polisi

Setelah menangkap Bripda PS dan SNY, polisi kemudian berhasil menangkap tiga rekannya yakni, RB, TWA, dan ES.

“Tersangka lainnya ditangkap di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang. Selanjutnya dibawa ke Polresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yg telah dilakukan oleh petugas, diketahui kelima tersangka, sudah melakukan perbuatan dengan modus serupa beberapa kali,” tambah Ade.

Menurutnya, kelima tersangka sudah melakukan aksinya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni di Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, dan Kota Solo.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, jaket jemper, helm, dompet, ponsel, satu unit mobil, sebuah senjata api rakitan, uang tunai Rp 830.000, plat nomor, bemper motor, dan kamera.

“Saat ini pelaku dijerat dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Pasal 368 atau 369 atau 335 atau 55 atau 56 atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951,” ujarnya menegaskan.

hantaran/rel