Hukum

Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Ditetapkan Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Berikut Profilnya

8
×

Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Ditetapkan Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Berikut Profilnya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, hantaran.co – Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus korupsi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana adalah satu dari empat tersangka lainnya yang ditetapkan Kejaksaan.

Dikutip Okezone.com, Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021. Saat itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantiknya dari Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Selain itu, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Kemudian Menteri BUMN Erick Thohir mengangkatnya sebagai Komisaris PTPN III.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

Dalam laman resmi Kemendag, disebutkan bahwa Indrasari Wisnu Wardhana berkantor di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kemendag Lantai 9.

Sebelumnya, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.

“Kami menetapkan 4 orang tersangka pejabat eselon I pada Kemendag berinisal IWW. Dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunannya,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin pada wartawan di Jakarta.

Selanjutnya kata Burhanuddin, tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta diantaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan PT Musimas.

“Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager. MPT komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga General Manager PT Musimas,” katanya.

hantaran/rel