HukumPadangSumbar

Didakwa Mencuri, Febi Scurrah Jalani Sidang Perdana di PN Padang

9
×

Didakwa Mencuri, Febi Scurrah Jalani Sidang Perdana di PN Padang

Sebarkan artikel ini

PADANG, hantaran.co – Diduga melakukan tindak pidana pencurian, terdakwa Febi Scurrah, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (19/4).

Sidang yang digelar secara online dan terbuka untuk umum itu, beragendakan pembacaan dakwaan.

Dewi Permata Sari selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyebut, terdakwa masuk ke rumah Sucrrah Chris Andrew (korban) dan mengambil barang-barang berharga milik korban, berupa mac book Apple warna putih dan camera canon.

“Dimana barang-barang tersebut bertujuan untuk dikuasi sendiri,” kata Dewi saat membacakan dakwaannya.

Ia menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp21.123.050.

“Terdakwa melanggar pasal 362 KUHP atau pasal 363 ayat 1, ke 3, 4,5 KUHP atau pasal 367 ayat 2 KUHP,” ujar JPU.

Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Putri Deyesi Rizki, Jonifer dan beberapa orang kuasa hukum akan mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin oleh Reza Himawan, bakal dilanjutkan pekan depan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan dijelaskan pada bulan Juli 2016 sekitar pukul 00.00 WIB, bertempat di komplek Unand RT 01/RW 01, Kelurahan Limau Manis Selatan Ulu Gadut, Kecamatan Pauh.

Dimana terdakwa Febi mendatangi rumah korban Scurrah Chris Andrew yang beralamat di komplek Unand RT 01/RW 01, Kelurahan Limau Manis Selatan Ulu Gadut, Kecamatan Pauh. Terdakwa datang bersama dengan saksi Tasya dan Qori, dengan menggunakan mobil.

Sesampai di rumah korban, terdakwa masuk dengan cara mencongkel dan merusak pintu depan yang terbuat dari kayu dengan cara menggunakan palu dan besi.

Setelah itu, terdakwa masuk ke dalam rumah. Saat itu, Roni yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) korban tengah tidur di dalam kamar. Pasalnya, korban tidak sedang di rumah.

Kemudian, terdakwa mengusir ART dan terdakwa mengambil barang-barang berharga milik korban berupa mac book apple warna silver dan camera.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kuasa hukum FS, Putri Deyesi Rizki, Jonnifer dan Heriyal mengungkapkan, kliennya disangkakan melakukan pencurian dan perusakan rumah oleh Polda Sumbar. Padahal ia mengambil barang pribadi bersama anaknya di rumah sendiri.

“Alat bukti yang didapat Polda Sumbar adalah brangkas kosong yang berisi emas dan surat-surat berharga. Namun sebelum mereka konflik, brangkas itu sudah kosong juga,” ujar Putri Deyesi yang akrab disapa Esi itu.

Ia menuturkan, dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 36 ayat 2 mengatakan, bahwa kliennya lah yang punya rumah tersebut dengan bukti kepemilikan sertifikat atas nama kliennya. Kliennya menikah pada tahun 2011, sementara rumahnya dibeli pada 2010.

“Mana bisa orang asing punya kepemilikan di Indonesia. Ini orang asing loh, bukan WNI. Saya minta penegak hukum untuk belajar kembali, ini hukum sudah tidak benar. Contoh kasusnya kan sudah ada, kasus Hotman Sitompul dan Desire Tarigan serta Bambang Trihstmojo dengan Halimah dan Mayang Sari, semua kasus tersebut tidak terbukti,” kata Esi menegaskan.

hantaran/winda