Padang

Kembali Langgar Perda AKB, Kafe Situ Party Ditutup Sementara

6
×

Kembali Langgar Perda AKB, Kafe Situ Party Ditutup Sementara

Sebarkan artikel ini
Kafe
Kafe. Ilustrasi
PADANG, hantaran.co  — Berulang kali kedapatan melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang berlaku di Kota Padang saat situasi Pandemi Covid-19, Satpol PP Kota Padang akhirnya memutuskan untuk melakukan penutupan sementara terhadap Kafe Situ Party.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, tindakan tegas tersebut diambil pihaknya menyusul masih ditemukannya pelanggaran perda AKB oleh pengelola Situ Party saat dilakukan inspeksi oleh tim gabungan Satpol PP  bersama DPMPTSP Kota Padang pada Selasa (15/3) malam.
“Sebelumnya pengelola kafe ini telah pernah dipanggil oleh PPNS  sebanyak dua kali dan dikenakan sanksi denda, karena kembali kedapatan menggelar Live Music dan mengabaikan protokol kesehatan dalam aktivitas usahanya, sanksi berupa penutupan sementara terpaksa kita jatuhkan ” ujar Mursalim kepada Haluan Rabu (16/3).
Lebih lanjut, Mursalim menjelaskan, saat petugas melakukan  inspeksi di kafe yang berlokasi di depan stasiun kereta api Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan itu, petugas gabungan kembali menemukan aktivitas kerumunan dan sejumlah pengunjung yang mengabaikan protokol kesehatan.
“Ketika dilakukan inspeksi mendadak, di kafe Situ Party kembali ditemukan pelanggaran Perda AKB berupa kerumunan dan pengabaian protokol kesehatan oleh pengunjung, sehingga petugas langsung mengambil tindakan pembubaran paksa terhadap para pengunjung,” ungkapnya.
Mursalim juga mengatakan, tindakan tegas tersebut merupakan sanksi yang telah diatur didalam Perda AKB Kota Padang  yang telah diatur dalam perda Nomor 1 tahun 2021.
“Pengawasan dan penegakan perda AKB masih akan terus dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang, hal itu dikarenakan situasi Pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung dan belum dinyatakan berakhir,” ucapnya
Mursalim kembali menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Padang untuk mematuhi Perda dan aturan yang berlaku di Kota Padang, terlebih menurutnya, saat ini kondisi Pandemi Covid-19 masih berlangsung, sehingga upaya penegakan Perda AKB harus terus dilakukan.
“Kita belum keluar dari status  pandemi Covid-19, pertambahan kasus infeksi Covid-19 masih terus tercatat setiap harinya di Kota Padang , untuk itu dihimbau kepada setiap pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sesuai dengan aturan yang berlaku pada masa PPKM level tiga ini, ” ungkapnya. (*)
Fauzy/hantaran.co