PADANG, hantaran.co — Gelap mata karena ingin menikahi pacarnya namun tidak memiliki uang, seorang sopir nekat menggadaikan sepeda motor milik temannya seharga Rp1 juta. Akibatnya ia harus berurusan dengan Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang pada Sabtu (12/3) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, pelaku berinisial WF (28), warga Jalan Bahari, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, ia diringkus tanpa perlawanan di kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang saat sedang menunggu penumpang.
“Awalnya pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk menjemput pacarnya di kawasan Kampus Unand Limau Manis, akan tetapi saat diperjalanan, muncul ide liar pelaku untuk menggadaikan sepeda motor milik korban untuk dipergunakannya sebagai modal nikah,” ujarnya kepada Haluan pada Selasa (15/3/2022).
Lebih lanjut, dikatakan Dedy, pelaku WF kemudian membawa sepeda motor milik korban ke arah Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, untuk menemui seorang rekannya berinisial C.
” Setelah sampai di Pasaman Barat, pelaku lalu meminta C untuk mencarikan orang yang akan menerima gadai sepeda motor tersebut, oleh C motor tersebut kemudian digadaikannya kepada kakaknya bernama Edi seharga Rp1 juta,” ucap dedy.
Setelah transaksi selesai, dikatakan Dedy, pelaku WF juga memberikan uang senilai Rp200 ribu kepada C sebagai ungkapan rasa terimakasih. Atas kejadian tersebut, menurut Dedy korban mengalami kerugian hingga Rp 8 Juta.
” Setelah mendapatkan laporan dari korban yang tidak terima motornya dilarikan pelaku, Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan sehingga akhirnya didapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang, ” ucapnya
Saat ditangkap dan dilakukan interogasi, menurut Dedy pelaku mengakui perbuatannya, sebagai barang bukti, dari tangan pelaku aparat kepolisian berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih milik korban.
” Saat ini pelaku telah berada di Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ia terancam dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ucapnya lagi. (*)
Fauzy/hantaran.co