PADANG, hantaran.co — Seorang pria berinisial YAP (23) warga Kampung Baru Berok, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo diringkus Polsek Koto Tangah. YAP diduga pelaku pencurian burung murai batu di Perumahan Hanah Residen Blok BB 19 Lubuk Gading V, Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah.
“YAP kami amankan saat transaksi jual beli burung murai batu, di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Minggu (12/3) sekitar pukul 12.00 WIB,” ujar Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino, Senin (14/3).
Dikatakannya, pihaknya mendapat laporan dari korban bahwa dua ekor burung murai batu beserta kandangnya raib saat dipajang di depan rumahnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta .
Afrino mengatakan, dari hasil penyelidikan di lapangan diketahui pelaku sedang transaksi jual beli burung murai batu di Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun. Kemudian team opsnal yang di pimpin Kapolsek Afrino beserta Kanit Reskrim Ipda Mardianto Padang langsung turun ke lapangan melakukan pengejaran, dan pelaku dapat diamankan saat transaksi dengan pembeli.
“YAP berhasil kita amankan. Sedangkan rekannya AFIS (DPO) yang merasa curiga dan langsung melarikan diri, sehingga ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Dari hasil interogasi, kata Afrino, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dua ekor burung murai batu ekor putih beserta kandang. Pelaku dapat mengambil burung tersebut dari rumah korban dengan cara memanjat melalui teras rumah.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dan pencarian barang bukti lebih lanjut,” ujarnya.
Ditambahkannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara. (*)
Fardi/hantaran.co