BUKITTINGGI, hantaran.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sumatera Barat (Kanwil Sumbar), menggelar sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Balai Sidang Bung Hata Bukittinggi selama dua hari, Kamis-Jumat, 10-11 Maret 2022.
Sosialisasi yang diikuti oleh puluhan wartawan dari berbagai media tersebut mengangkat tema “Peningkatan peran pers dalam penyebarluasan informasi layanan AHU di wilayah”. Kegiatan sosialisasi di buka secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R. Andika Dwi Prasetya, Kamis (10/3) malam.
Ketua panitia pelaksana, Faisal Rahman menyampaikan, media massa merupakan komponen yang memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan informasi dan kontrol sosial di tengah masyarakat. Lembaga pers merupakan mitra bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penyebarluasan informasi publik, sekaligus pengelolaan informasi bagi Kemenkumham.
“Pers merupakan mitra pemerintah yang berperan penting dalam penyebarluasan informasi. Sosialisasi yang di selenggarakan untuk mewujudkan penyebarluasan informasi di wilayah Kemenkumham Sumbar melalui pers,” ujar Faisal, yang juga sebagai Kepala Subbidang pelayanan AHU Kemenkumham Sumbar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, AHU merupakan sistem pelayanan publik secara online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham RI. Kanwil Kemenkumham sebagai instansi vertikal, mengemban amanah dalam memberikan pelayanan publik di bidang hukum dan HAM tersebut.
Menurutnya, fungsi perumusan peraturan daerah, bantuan hukum, layanan dalam hal administrasi hukum umum merupakan fungsi yang dijalankan Kanwil Kemenkumham Sumbar. Sinergitas dalam penyebarluasan informasi mengenai layanan di kantor wilayah ini, tentu tidak akan maksimal tanpa adanya peran pers. Selain sebagai kontrol sosial, pers juga memiliki fungsi lembaga edukasi bagi masyarakat melalui media massa.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim layanan kantor wilayah pada masyarakat secara holistic, serta dapat mengakomodir fungsi pers di tengah publik, dan tercapainya pemahaman mengenai kemitraan pers dalam peningkatan dan penyebarluasan informasi publik, sekaligus pengelolaan informasi bagi Kemenkumham, khususnya pada layanan AHU.
“Media adalah mitra bagi Kantor wilayah untuk meneruskan informasi serta program Kemenkumham Sumbar kepada masyarakat. Media adalah mitra kerja kami dalam hubungan kerja yang profesional. Kami butuh dukungan rekan-rekan pers supaya tugas Kemenkumham Sumbar berjalan dengan baik,” ujar Andika Dwi Prasetya.
Kedepan ia berharap kerjasama yang baik dari media massa, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang aktual dan berimbang tentang program dan tugas fungsi Kemenkumham Sumbar, baik pada jajaran keimigrasian, pemasyarakatan, serta pelayanan hukum dan HAM lainnya.
Ketua PWI Sumbar, Heranof, selaku salah seorang pemateri dalam kegiatan sosialisasi menyampaikan, saat ini reporter dituntut untuk gesit dan akurat. Namun selain cepat, informasi yang disampaikan juga harus beretika. Jangan terjebak mengejar viral, karna dalam prinsip berita akurat itu adalah nomor satu, kemudian jujur apa adanya, dan pemaparannya jelas atau mudah dipahami.
“Cepat karena karakter media, terutama elektronik dan online dan akurat berarti bebas dari hoax. Beretika berarti bahasanya baik, tanda bacanya benar, dan susunan kalimatnya mudah dipahami pembaca, pendengar ataupun pemirsa,” ujar Heranof.
Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumbar ini dinilai sudah tepat, dalam rangka memberikan bekal pengetahuan bagi wartawan, khususnya dalam layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. (*)
Gatot/hantaran.co.