Padang

Ketiga Kalinya, Satpol PP Berikan Surat Peringatan 20 PKL di Jalan Hiligoo Padang yang Langgar Trantibum

3
×

Ketiga Kalinya, Satpol PP Berikan Surat Peringatan 20 PKL di Jalan Hiligoo Padang yang Langgar Trantibum

Sebarkan artikel ini
Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali memberikan surat pemberitahuan kepada padagang di Jalan hiligoo Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (11/02/2022). IST

PADANG, hantaran.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali memberikan surat pemberitahuan kepada padagang di Jalan hiligoo Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (11/02/2022).

Sebanyak 20 pedagang yang berada di Jalan Hiligoo tersebut diberikan surat pemberitahuan yang ketiga kalinya, yaitu melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum, yang salah satunya yakni mengunakan fasilitas umum.

“Meskipun sudah jelas pedagang ini melanggar Perda. Namun, kita tetap mengutamakan tindakan secara persuasif dan humanis. Selain itu, mereka juga melanggar Keputusan Walikota Padang Nomor 438 Tahun 2018, tentang Lokasi dan Jadwal PKL Pasar Raya, yang menyebutkan bahwa di lokasi mereka berdagang saat ini dilarang berdagang,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Sabtu (12/02/2022).

Surat pemberitahuan yang ketiga tersebut, katanya, diberikan tentang pelanggaran yang telah dilakukan serta meminta pedagang untuk tidak lagi menempatinya untuk berjualan, demi terciptanya Kota Padang yang tertib, bersih dan rapi.

“Surat pemberitahuan yang kita berikan tersebut sifatnya 1×24 jam, jadi kita berharap pedagang yang sudah menerima surat pemberitahuan ini, tidak lagi berjualan di badan jalan atau trotoar yang melanggar,” katanya.

Secara bertahap dan berlanjut, Satpol PP Satuan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Perda di Kota Padang, sehingga tampak semua pedagang yang diduga melanggar Perda, satu persatu diberikan surat teguran oleh petugas.

“Kami terus berupaya untuk menegakkan Perda dan Perwako yang ada, dan mengembalikan kembali fungsi ruang publik sebagaimana mestinya. Kami berharap kepada masyarakat yang melanggar, silahkan segera cari tempat yang tidak melanggar Perda,” ucapnya. (*)

Fardi/hantaran.co