PADANG, hantaran.co – Sebanyak dua pasangan ilegal dan tiga wanita hiburan malam diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang saat melakukan razia di kelas hotel melati dan tempat hiburan malam, Rabu (09/02/2022) dini hari.
Terciduknya mereka yaitu dalam upaya Satpol PP Kota Padang menggencarkan pemberantasan seluruh bentuk penyakit masyarakat khususnya maksiat, untuk menjaga menjaga Kota Padang tertib dan tentram.
“Dalam pengawasan penegekan Perda, Kita dapati dua orang laki-laki dan lima orang wanita, mereka diamankan diberbagai tempat yang dilakukan pengawasan,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.
Mursalim mengatakan, pengawasan dan penertiban dimulai petugas pada hotel-hotel melati yang ada di Kota Padang. Secara acak dan berhasil mendapatkan dua pasangan laki laki dan perempuan, yang tidak bisa melihatkan surat nikahnya kepada petugas di salah satu penginapan.
“Memang ada banyak orang yang ditemukan di sejumlah penginapan tersebut, namun mereka adalah pasangan legal dengan dilengkapi surat nikah,” ujarnya.
Tidak hanya penginapan yang dipantau petugas, sejumlah tempat hiburan malam, seperti karaokean Kawasan Padang Barat dan kawasan Padang Selatan, pun didatangi oleh Petugas Satpol PP.
Di tempat karaokean tersebut, katanya, petugas kembali mengamankan tiga orang wanita, yang tidak memiliki kartu Identitas (KTP) saat dilakukan pemeriksaan.
“Mereka yang terjaring dibawa Ke Mako Satpol PP untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), guna dimintai keterangannya lebih lanjut,” katanya.
Lebih jauh dikatakannya bahwa mereka yang terjaring ini dilakukan pemanggilan kepada orang tua yang bersangkutan, hal tersebut dilakukan agar kedepan mereka tidak menyalahi dan melanggar aturan.
“Lalu, pihak tempat hiburan ini juga dipanggil oleh penyidik karena mereka diindikasi juga telah melanggar Perda, dan sudah diberikan surat panggilan oleh Kabid P3D,” ujarnya.
Untuk itu, Mursalim mengimbau kepada pengusaha dan masyarakat Kota Padang, untuk tetap menjaga ketertiban umum dan ketentraman asyarakat di Kota Padang, serta membatasi jam tayang sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2021, tentang adaptasi kebiasaan baru, jika melanggar akan dikenai Sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk tempat usaha mari bersama saling menjaga ketertiban, mari ciptakan hidup yang selaras serasi, tanpa mengganggu ketertiban orang lain, serta norma-norma yang berkembang ditengah-tengah masyarakat,” ucapnya.
Fardi/hantaran.co