Vitania Yulia, MA
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Andalas
Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai terus berdampak bagi seluruh sektor, mulai dari pemerintahan, perekonomian, hingga pendidikan. Tidak hanya itu, banyak pekerja yang terpaksa diberhentikan, karena kerugian pada perusahaan yang turut terdampak pandemi.
Selain itu, juga banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang hampir jatuh akibat pandemi Covid-19. Dilansir dari kompas.com, ketua kamar dagang dan industri Rosan Roeslani, menyampaikan pada tahun 2020 sekitar 30 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terpaksa harus menutup usahanya sementara waktu karena mengurangi resiko pandemi Covid-19.
Meski demikian, seiring giatnya pemerintah memerangi Covid-19 disertai program vaksinasi yang terus berlanjut, dengan mematuhi protokol kesehatan, pelaku UMKM kembali mencoba peruntungan. Meskipun dapat dikatakan pandemi belum juga usai, keberanian memulai usaha bagi pelaku UMKM di masa pandemi tentunya memerlukan pertimbangan yang cukup matang.
Mulai dari konsep usaha yang kreatif dan inovatif, hingga strategi pemasaran yang harus tepat sasaran. Bahkan jika konsep usaha telah disusun dan dirancang dengan segala kreatifitas, itu saja tentunya tidak cukup. Diperlukan strategi komunikasi pemasaran yang tepat dalam merancang dan menjangkau konsumen selaku target.
Dalam hal ini, komunikasi pemasaran yang tepat sangat dibutuhkan. Sebagai bentuk komunilasi yang ditujukan untuk memperkuat strategi pemasaran, komunikasi pemasaran juga membantu pelaku usaha untuk meraih segmentasi yang lebih luas. Maka dari itu, komunikasi pemasaran dapat dikatakan sebagai upaya untuk memperkuat loyalitas pelanggan terhadap produk baik berupa barang maupun jasa yang
dimiliki perusahaan.
Adapanya komunikasi pemasaran pada dasarnya bertujuan untuk mengidentifikasi dan menarik konsumen baru jika strategi yang digunakan tepat sasaran. Disamping itu melalui penerapan komunikasi pemasaran juga dapat meningkatkan jumlah konsumen untuk produk yang telah dikenal secara luas, serta juga berguna untuk menginformasikan kepada konsumen tentang peningkatan kualitas suatu produk.
Sebagai salah satu bentuk penerapan komunikasi pemasaran ialah dengan menggunakam media sosial. Penggunaan media sosial sebagai sarana pemasaran produk dinilai efektif karena hampir seluruh manusia di dunia khususnya di Indonesia pada saat sekarang ini sangat aktif dalam penggunaan media sosial. Pemasaran suatu produk menggunakan media sosial juga dikenal dengan sebuah teknik pemasaran yang memanfaatkan sosial media sebagai lahan pemasaran produk tersebut.
Akan tetapi, dalam proses penjualan penggunaan satu media sosial saja tidak akan cukup. Diperlukan berbagai media sosial agar hasil pennualan lebih maksimal dan dapat menjangkau pasar dengan lebih luas. Disamping itu, pelaku udaha juga dapat menganalisa teknik seperti apa yang digunakan oleh kompetitor dalam mempromosikan produknya sehingga, pelaku usaha dapat melakukan strategi yang lebih baik dari apa yang kompetitor mereka lakukan.
Beberapa langkah dapat dilakukan dalam pengelolaan media sosial sebagai segmentasi pemasaran. Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah dengan menetukan target dan jenis media yang akan dilakukan, kemudian dilanjutkan dengan mengelola konten media menjadi lebih kreatif melalui pengembangan inovasi-inovasi yang diciptakan oleh sumber daya manusia yang ada.
Disamping itu, pelaku usaha juga dituntut untuk tidak berfokus kepada satu media sosial saja, tetapi menggunakan beberapa media sosial yang juga diiringi dengan terus menjalin komunikasi yang aktif dengan sasaran maupun konsumen yang sudah berlangganan.
Meskipun pengelolaan media sosial sebagai sarana pemasaran produk usaha dinilai efektif dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, pelaku usaha harus tetap berhati-hati dalam proses pengelolaannya. Hal ini dikarenakan, banyak pelaku usaha yang sudah tertipu oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi pelaku usaha.
Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha agar terhindar dari penipuan adalah dengan tidak memberikan informasi akun pribadi di platform online karena sangat berpotensi bagi penipu untuk menipu pelaku usaha, hal itu juga didukung dengan tidak memberikan nomor telepon pribadi di ruang publik. Sehingga dengan demikian dapat meminimalisir resiko penipuan.
Dan bagian terakhir yang tak kalah penting dalam pengelolaan dan pemasaran melalui media sosial agar terhindar dari penipuan adalah dengan tidak memberikan kode OTP (one time password) kepada siapa pun, termasuk orang terdekat, karena jika kode OTP telah disebarkan maka orang-orang disekitar termasuk penipu dapat menguras dan mengakses akun media sosial atau media pemasaran online yang digunakan untuk aktivitas jual beli. (*)