Peristiwa

Belasan Korban Investasi Bodong Aplikasi Tesla Solar Lapor ke Polda Sumbar, Mengaku Dijanjikan Untung Tiga Kali Lipat

8
×

Belasan Korban Investasi Bodong Aplikasi Tesla Solar Lapor ke Polda Sumbar, Mengaku Dijanjikan Untung Tiga Kali Lipat

Sebarkan artikel ini
Humas
Kabid Humas Polda Sumbar, Komber Pol Satake Bayu Setianto. IST

PADANG, hantaran.co – Sebelasan orang mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) untuk melapor karena merasa tertipu dengan investasi bodong melalui aplikasi Tesla Solar, Kamis (03/02/2022). Mereka melaporkan kerugian yang dialami dari investasi bodong tersebut.

Salah satu pelapor, Syafril (40) mengaku, kerja aplikasi Tesla Solar yakni para member diharuskan membeli alat atau perangkat panel surya tenaga listrik. Kemudian cara pembeliannya dengan sistem investasi.

“Uang yang kita investasikan ini untuk membeli alat panel tenaga surya. Jadi alat tenaga surya ini katanya ada kerja sama dengan PLN. Minimal yang kita investasikan sebanyak Rp100 ribu dengan untung tiga kali lipat dari jumlah uang yang kita investasikan,” katanya.

Pihaknya merasa tertipu pada saat melakukan penarikan laba investasi yang tidak bisa ditarik. Kemudian kontak orang yang berwenang tidak bisa lagi bisa dihubungi.

“Kalau saya sendiri berinvertasi sebanyak Rp700 ribu dengan jumlah laba sekitar Rp2 juta lebih. Teman-teman yang lainnya ada yang belasan juta yang sudah berinvestasi,” katanya.

Syafril mengaku tidak mengetahui jumlah member untuk daerah Sumbar. Namun anggotanya seluruh Indonesia sekitar 7 ribuan orang.

“Anggotanya sekitar 7 ribuan di Indonesia. Semuanya digabungkan dalam satu group,” katanya lagi.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto mengaku telah menerima laporan dari korban dan saat ini masih mempelajarinya kasus dugaan penipuan dari investasi bodong tersebut.

“Kita sudah terima laporannya, nanti akan kita panggil saksi-saksi, termasuk korban supaya jelas permasalahannya serta tindak pidana dalam kasus ini,” katanya.

Satake mengatakan, dalam investasi itu, korban memang dijanjikan untung yang tinggi sehingga membuat para korban tergiur untuk menginvestasikan uangnya.

“Seiring berjalannya waktu, aplikasi sebagai informasi tidak bisa lagi digunakan. Kali ini yang melaporkan baru beberapa orang. Untuk keseluruhannya (pelapor) masih kita data,” ucapnya. (*)

Fardi/hantaran.co