Padang

Razia Kos-kosan, Satpol PP Amankan 29 Orang Pasangan Bukan Suami Istri

11
×

Razia Kos-kosan, Satpol PP Amankan 29 Orang Pasangan Bukan Suami Istri

Sebarkan artikel ini
Satpol PP
29 orang yang terdiri dari 15 orang perempuan dan 14 orang laki-laki itu diamankan di kawasan Kecamatan Padang Selatan, dan Kawasan Padang Timur, Rabu (02/02/2022). Mereka di bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang, untuk diberikan pembinaan dan sekaligus pendataan. FARDI

PADANG, hantaran.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan razia di tempat kos-kosan di Kota Padang. Alhasil, sebanyak 29 orang diamankan oleh pasukan penegak Perda tersebut.

29 orang yang terdiri dari 15 orang perempuan dan 14 orang laki-laki itu diamankan di kawasan Kecamatan Padang Selatan, dan Kawasan Padang Timur, Rabu (02/02/2022). Mereka di bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang, untuk diberikan pembinaan dan sekaligus pendataan.

Kasat Pol PP Padang, Mursalim, mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah ulah aktivitas yang dilakukan penyewa kos-kosan. Makanya pihaknya melakukan pengawasan di sejumlah kos-kosan di Kota Padang.

“Ada 29 orang yang kami amankan yaitu merupakan pasangan yang tidak memiliki surat nikah. Mereka yang bukan berstatus suami istri ini kita amankan terlebih dahulu, tentu hal tersebut tidak lazim, jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan,” katanya.

Selain itu, terlihat petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.

Diduga pemilik kos sudah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, pasal 18 yang berbunyi, pengelola kos dilarang menempatkan penyewa kos laki-laki dan perempuan, dalam satu kesatuan bangunan penginapan kecuali penyewa yang terikat perkawinan sah, rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila/ judi/prostitusi/tindak pidana lainnya dan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Untuk pemilik sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih dahulu, jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 tahun 2016 tersebut, mereka diancam dengan pidana kurangan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50.000.000 rupiah, yang tertuang dalam Perda,” katanya.

Untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan susuai aturan yang berlaku di Satpol PP.

“Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa,” katanya lagi.

Terkait pengawasan dan penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut, Mursalim mengimbau kepada seluruh pemilik tempat kos, agar tidak memberikan kebebasan kepada anak kos.

secara bertahap dan berlanjut, Satpol PP sebagai petugas dalam rangka menjaga norma-norma dan menjaga ketertiban akan terus melakukan pengawasan tempat-tempat kos yang disalahgunakan, apalagi sampai bercampur baur laki-laki dan perempuan.

“Kita akan terus lakukan pengawasan, upaya ini dilakukan guna menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, kami tetap ingatkan pemilik kos agar mematuhi aturan dan tidak boleh bercampur laki, perempuan, yang bukan status suami istri dalam satu kos,” ucapnya. (*)

Fardi/hantaran.co