PADANG, hantaran.co – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mensterilkan lapak pedagang yang berjualan di atas batu krib yang berada di kawasan Pantai Muaro Lasak Padang, Kamis (20/1).
Pantauan hantaran.co di lapangan, terlihat puluhan petugas Satpol PP Padang datang ke lokasi menggunakan truk, sekitar pukul 16.45 WIB.
Tanpa perlawanan, petugas Satpol PP Padang dengan leluasa merobohkan dan membongkar semua lapak pedagang yang ada di atas batu krib di kawasan Pantai Muaro Lasak Padang tersebut.
Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi Pantai Padang yang sudah direncanakan sebelumnya, bahwa di atas batu krib tidak ada lapak-lapak pedagang.
“Jika ada pedagang tentu mengganggu pemandangan dari arah jalan, karena orang yang datang ke Pantai Padang tentu melihat pantainya, sementara batu grib tinggi, dan terhambat oleh lapak PKL. Jadi tidak tampak keindahan pantai,” katanya kepada awak media.
Dikatakannya, bekas lapak yang di bongkar petugas tersebut ditinggalkan disini. Kemudian jika sehari sesudahnya tidak dibersihkan oleh pedagang, maka petugas akan membuang ke PPA Air Dingin, Kota Padang.
Selanjutnya, petugas Satpol PP akan melakukan monitoring secara rutin dan mengevaluasi kegiatan yang ada di Pantai Padang.
“Jika pedagang masih melakukan perdagangan di batu krib ini, terpaksa kita tindak tegas yaitu menyita hingga tipiring kan,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dispar Kota Padang, Raju M. Chaniago mengatakan, sebelum dilakukan penertiban dan penataan di atas batu krib yang berada di kawasan Pantai Muaro Lasak, pihaknya dalam beberapa hari terakhir sudah mensosialisasikan kepada para pedagang.
Dikatakannya, penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga kebersihan dan keteraturan di Kawasan Pantai Muaro Lasak yang menjadi salah satu objek wisata pantai di Kota Padang. Pasalnya, keberadaan lapak pedagang di atas batu krib sangat menggangu pemandangan ke arah pantai.
“Selain itu fungsi batu krib bukan tempat berjualan tapi sebagai penghambat atau pemecah ombak laut sehingga apa yang dilakukan oleh para pedagang melanggar aturan,” katanya.
Raju menyebutkan, setelah disterilkan dari aktivitas jualan, kawasan batu krib ini akan diawasi secara rutin, dan dibantu oleh petugas dari instansi terkait.
Dikatakannya, dalam melakukan pengawasan, terdapat dua pos yang disiagakan, yaitu pos pengamanan dan pos pengawas untuk melakukan pengawasan rutin. Dua pos itu berada di Tugu Merpati Perdamaian dan di dekat Lapau Panjang Cimpago (LPC).
“Selain berfungsi sebagai tempat pengawasan, pos ini juga berfungsi untuk menerima laporan atau aduan dari pengunjung pantai jika menemukan gangguan selama beraktivitas di sana,” ucapnya.
(Fardi/Hantaran.co)