PADANG, hantaran.co – Setiap praktik keinsinyuran di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Demikian dikatakan Ketua PII Sumatra Barat Ir. Nasirman Chan,ST, MT, IPM, ASEAN, Eng CSE, saat berkunjung ke Redaksi Haluan Komplek Bandara Tabing Jalan Hamka Padang, Selasa (18/1).
Dikatakannya, STRI diberikan kepada Insinyur profesional yang telah mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Insinyur PII (LSKI PII).
“Tahun ini penerapan PP No.25 itu lebih ketat jadi jika tanpa STRI maka profesi insinyur bisa kena penalti baik itu berupa sanksi administrasi maupun sanksi lainnya,” katanya.
Oleh karena itu ia mengatakan PII jemput bola untuk mensosialisasikannya agar banyak insinyur yang mengetahui dan mengurus STRI sebagai legalitas praktik keinsinyuran.
“Tak hanya insinyur yang bekerja di swasta saja bahkan ASN yang insinyur pun seharusnya memiliki STRI ini sebagai tanda profesional dalam bidangnya,” katanya.
Hal ini juga bertujuan untuk menjamin agar proyek pembangunan dikerjakan oleh profesional yang kompeten dan hasil pembangunan juga lebih terjamin kualitasnya.
Dia mengatakan ada lebih dari 10 ribu insiyur di berbagai disiplin ilmu di Sumatra Barat yang harusnya mengantongi STRI dari PII Sumbar untuk dapat melakukan praktik keinsinyuran.
Setidaknya ada 23 bidang kejuruan/keilmuan yang tergabung dalam profesi insinyur, selain bidang teknik, juga pertanian, peternakan dan kehutanan.
Ia menerangkan bahwa pada tahap awal, mereka akan fokus untuk industri jasa kontruksi, karena Sumbar saat ini sudah tertinggal jauh dibandingkan provinsi lainnya.
Hal ini dilakukan agar kedepannya industri jasa kontruksi di Sumbar bukan hanya menjadi penonton di kampung sendiri karena banyaknya profesional luar yang masuk.
Untuk merealisasikan hal ini, mereka berencana akan melakukan pembinaan di bidang industri jasa kontrusi.
Ia menambahkan bahwa saat ini jumlah anggota yang terdaftar di PPI Sumbar saat ini 200 orang, berkurang jauh dari sebelumnya sebanyak 900 orang.
“Keuntungan bagi yang mempunyai sertifikat Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang dikeluarkan oleh PII, bisa bekerja hingga keluar negeri,” katanya lagi.
STRI yang dikeluarkan sudah berstandar internasional yang berlaku selama 5 tahun. Bisa digunakan di negara lain di kawasan Asia Tenggara bahkan dunia.
Dikatakan Nasirman, bukan hanya itu, PII juga telah ditunjuk oleh Dikti menjadi badan akreditasi bagi perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Dikti telah memberikan wewenang ini kepada PII sejak tanggal 22 Agustus 2021 dan berlaku untuk segala akreditasi jurusan teknik mulai 31 Maret 2022 mendatang. (*)
Mina/hantaran.co