Sumbar

PDAM Pessel Tertutup Soal Realisasi Kebijakan, KI Sumbar: Sudah Melanggar UU KIP

9
×

PDAM Pessel Tertutup Soal Realisasi Kebijakan, KI Sumbar: Sudah Melanggar UU KIP

Sebarkan artikel ini
PDAM
Direktur PDAM Tirta Langkisau Kabupaten Pesisir Selatan, Herman Budiarto. IST

PESSEL, hantaran.co – Direktur PDAM Tirta Langkisau Kabupaten Pesisir Selatan, diduga tidak terbuka soal penerimaan perusahaan terkait kebijakan pemutusan hubungan pelanggan.

Direktur PDAM Herman Budiarto menyebutkan, estimasi hanya 30 persen dari total tunggakan pelanggan. Meski demikian, ia enggan menyampaikan realisasi besaran detail dari jumlah pelanggan yang diputus selama 2021.

“Ya, datanya ada, nanti minta sama bagiannya saja atau nanti kami kirimkan,” katanya sembari mengelak saat ditanya wartawan terkait realisasi penerimaan dari kebijakan direksi tentang pemutusan hubungan pelanggan di Painan, Senin (3/1).

Namun hingga kini, manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum tersebut, tidak pernah memberikan informasi data yang diminta. Bahkan, pesan yang di kirim lewat WhatsApp tidak pernah dibalas.

Pihaknya, hanya menyampaikan selama periode Desember 2021 target pemutusan hubungan pelanggan mencapai ratusan pelanggan yang terdiri dari rumah tangga dan instansi pemerintah.

Dari jumlah tersebut, sampai pertengahan Desember hanya 10 pelanggan yang diputus. Adapun kriteria yang diputuskan adalah lama tunggakan, bukan pada besaran tunggakan.

Terpisah, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (KI), Noval Wiska menyebutkan, seharusnya PDAM sebagai lembaga pengguna APBD terbuka soal kebijakan keuangan.

Apalagi, PDAM adalah perusahaan pelat merah. Jika tidak terbuka, berarti telah melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jadi, akuntabilitas dan transparansinya diragukan,” katanya saat dihubungi wartawan di Painan.

Menurutnya, PDAM wajib menyampaikannya lewat Pusat Informasi Daerah (PID). Sebab, informasi tidak harus diminta, tapi mesti disampaikan secara sadar. Bahkan, masyarakat dapat menuntut keterbukaan informasi itu.

“Jika tidak diberikan, PDAM dapat dilaporkan dan diproses melalui persidangan di KI. Pada intinya, masyarakat harus tau kemana uangnya dibelanjakan,” tutur Noval. (*)

hantaran.co