Peristiwa

BP Ditangkap Polisi Usai Curi Pagar Besi Kuburan

10
×

BP Ditangkap Polisi Usai Curi Pagar Besi Kuburan

Sebarkan artikel ini
Polisi
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang meringkus seorang pencuri besi makam atau kuburan, di kawasan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin (8/11/21) sekitar pukul 15.00 WIB. IST

PADANG, hantaran.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang meringkus seorang pencuri besi makam atau kuburan, di kawasan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin (8/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan, pelaku berinisial BP (41) warga Jalan Ganting I RT 03 RW 16, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur. BP merupakan residivis kasus yang sama yaitu mencuri pagar besi rumah.

Dikatakannya, BP diduga melakukan pencurian pagar besi makam di Mesjid Raya Ganting, Kelurahan Ganting Parak Gadang pada Rabu (21/4/21) lalu.

“BP beraksi sekitar pukul 03.00 WIB disaat keadaan sekeliling sepi. Kemudian membongkar pagar besi sebuah makam,” ujarnya, Selasa (9/11/2021).

Rico mengatakan, kejadian berawal ketika pelapor bernama Ediwan (57) diberitahukan oleh penjaga makam melalui panggilan telepon bahwa besi pagar kuburan keluarga pelapor hilang karena dicuri orang.

Kemudian pelapor mendatangi TKP, dan ternyata memang benar besi pagar kuburan keluarganya tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp8 juta dan melaporkan ke Polresta Padang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan pengaduan dari pelapor, sambung Rico, Tim Klewang melakukan penyelidikan dan didapat dari keterangan pelapor bahwa yang melakukan pencurian pagar besi makam keluarga pelapor tersebut adalah seorang pria berinisial BP.

“Selanjutnya didapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di depan Asrama TNI AD Ganting dekat lapangan basket, Kecamatan Padang Timur, kemudian dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan telah mengambil besi pagar makam keluarga pelapor yang kemudian membawa tersangka ke Polresta Padang beserta dengan barang buktinya untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna proses penyidikan selanjutnya. Atas perbuatannya, BP disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (*)

Fardi/hantaran.co