DHARMASRAYA, hantaran.co — Permasalahan limbah PT DSL yang diduga mencemari Sungai Batang Siat beberapa waktu lalu sudah sampai pada puncaknya yaitu sanksi administrasi paksaan pemerintah.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya, drg Erina, kepada hantaran.co melalui sambungan telepon selulernya, Senin (01/11/2021), di Sungai Dareh.
Dijelaskannya, dalam pemberian sanksi terhadap pelanggaran lingkungan hidup ada dua macam yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana, sanksi administrasi terhadap pelanggaran lingkungan hidup, ada empat kategori yaitu sanksi administrasi tertulis, sanksi paksaan pemerintah, sanksi pembekuan izin dan sanksi pencabutan izin.
Berdasarkan hasil pengawasan PPLH Provinsi Sumbar memang pengolahan limbah yang dibuang ke sungai melebihi baku mutu air, oleh sebab itu PPLH Provinsi Sumbar merekomendasikan untuk pemberian izin paksaan pemerintah.
“Kita sudah buat SK sanksi tersebut, rencana pihak perusahaan diundang ke DLH untuk penyerahan langsung,” kata mantan Kadis Kesehatan Dharmasraya ini.
Setelah penyerahan SK sanksi paksaan pemerintah tersebut, pihak DLH akan terus melakukan pemantauan terhadap limbah DSL. Apabila terjadi lagi pelanggaran atau sanksi paksaan pemerintah tidak dijalankan, maka berlanjut kepada sanksi administrasi pembekuan izin.
“Kemudian apabila tidak juga diindahkan atau ada upaya untuk perbaikan, maka sanksi selanjutnya adalah sanksi pencabutan izin dan bisa ke ranah pidana,” katanya. (*)
Maryadi/hantaran.co