Peristiwa

Curi Laptop Beli Ganja, Pelaku dan Penadah Diringkus Polisi

6
×

Curi Laptop Beli Ganja, Pelaku dan Penadah Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pencurian
Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Begalung meringkus seorang pelaku pencurian laptop dan penadah barang hasil curian, yang terjadi di Jalan Mesjid Raya Banuaran, RT.04 RW.02 Kelurahan Banuaran Nan XX, Minggu (17/10/21) sekitar pukul 17.00 WIB. IST

PADANG, hantaran.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Begalung meringkus seorang pelaku pencurian laptop dan penadah barang hasil curian, yang terjadi di Jalan Masjid Raya Banuaran, RT.04 RW.02 Kelurahan Banuaran Nan XX, Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution, mengatakan, pelaku berinisial M (35) warga Jalan Banuaran Tepi Air, Kelurahan Banuaran. Sementara penadah berinisial IJ (46) warga Jalan Mesjid Raya Banuaran RT 04 RW 02 Kelurahan Banuaran.

“Modus pelaku mengambil barang milik korban dan menjualnya untuk digunakan membeli narkoba jenis ganja,” ujarnya, Senin (18/10/2021).

Dikatakannya, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban tersebut.

Chairul juga mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban tindak pidana pencurian di Perum Banuaran Indah Blok BB 05 RT.02 RW.04 Kelurahan Banuaran.

Mendapat informasi tersebut anggota Opsnal Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan.

“Dari hasil penyelidikan didapat identitas dan keberadaan pelaku. Tim Opsnal langsung bergerak menuju kediaman M. Setelah diamankan, ia mengaku barang hasil curian satu unit laptop Toshiba sudah di titipkan dan disuruh jual kepada temannya IJ,” katanya.

Kemudian, Tim Opsnal langsung bergerak ke rumah penadah IJ dan mengamankan serta satu unit laptop toshiba tersebut beserta tasnya.

Selanjutnya pelaku dan penadah beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses Hukum Lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku M disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sementara penadah IJ disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” ujarnya. (*)

Fardi/hantaran.co